Lembaga Amil Zakat Milik Ormas Angkat Bicara soal Zakat PNS

Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ)
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

VIVA – Lembaga Amal dan Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh organisasi masyarakat (ormas) menentukan sikap terkait wacana pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk dana zakat. 

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

Enam LAZ ormas ini pun membentuk wadah yang dinamai Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat atau disebut POROZ. Yaitu, NU-Care LAZIS NU, LAZ Muhammadiyah, LAZ Dewan Dakwah, LAZ Persis, LAZ BMH, LAZ Wahdah Islamiyah.

"Pada kali ini kita LAZ nasional berbasis ormas kita berkumpul di Muhammadiyah. Pertama kali kita juga mendeklarasikan perkumpulan kita namanya POROZ dan ini baru di deklarasikan bahkan kita langsung membuat statement perzakatan di indonesia," kata Direktur Pusat Zakat Umat Persis, Angga Nugraha dalam konfrensi pers di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat 9 Februari 2018.

Ogah Bayar Belanjaan di Minimarket, Pemuda Ini Malah Tunjukkan Kartu Ormas

Pertama, ia mengatakan, POROZ memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang peduli perkembangan zakat di Indonesia. Menurutnya, dalam perzakatan pemerintah sudah memikirkannya dan tertuang dalam mulai dari UU 23 tahun 2011 kemudian PP Nomor 14 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 333 tahun 2015.

"Ini kita apresiasi pemerintah peduli termasuk hal terbaru wacana pemotongan ASN bagus untuk perzakatan ke depannya," ujarnya.

Satu Orang Tewas Buntut Bentrok Ormas di Setu dan Bantargebang Bekasi

Kedua, POROZ pun mendorong pemerintah melibatkan masyarakat dalam hal ini LAZ Ormas dalam merumuskan road map dan regulasi zakat di Indonesia. Termasuk salah satunya secara komprehensif pemotongan zakat ASN ke depannya.

"Ini juga harus didiskusikan dan secara matang dipikirkan ke depan," katanya.

Ketiga, lanjutnya, perlu adanya peningkatan peran pemerintah dalam sosialisasi dan edukasi pentingnya berzakat. Sehingga potensi zakat sekitar 200 triliun bisa tercapai. Sebab pada 2017 dana zakat hanya tercapai sebesar Rp6 triliun.

"Ini artinya ada peran pemerintah terus mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya berzakat melalui lembaga. Sehingga target pemerintah potensi zakat tercapai dan lebih bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Keempat, ia meminta pemerintah menghentikan polemik wacana pemotongan zakat dari gaji ASN sebelum dikaji secara komprehensif bersama LAZ Ormas.

"Karena mau tak mau ormas ini mempunyai massa dan ASN kebanyakan mereka beranggotakan di ormas di Indonesia. Kita kaji secara komprehensif agar tak terjadi polemik dalam wacana ini," katanya.

Kelima, POROZ mendorong pemerintah untuk mewadahi aspirasi masyarakat terkait zakat sebagai pengurang pajak secara langsung.

"Ini sudah lama sampai sekarang belum terwujudkan. Sampai saat ini zakat hanya memotong harta kena pajak. Dan sekarang kita mendorong pemerintah untuk bisa mengeluarkan peraturan bahwa zakat mengurangi pajak," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya