Kuasa Hukum: Zumi Zola Banyak Tolak Proyek Titipan DPRD

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (kedua dari kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi mengungkapkan, selain memaksa meminta uang ketok untuk mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018, anggota DPRD Jambi juga diduga menitipkan sejumlah proyek untuk dijalankan eksekutif.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Proyek-proyek itu dititipkan saat pihak Pemerintah Provinsi Jambi menggelar rapat bersama anggota DPRD Jambi. Kala itu yang dibahas adalah rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 di Badan Anggaran.

"Ada fakta seperti itu, belakangan mereka lapor, terus berlarut larut, mereka tetap ngotot minta proyek-proyek yang titipan mereka. Sepertinya titipan mereka," kata Farizi di kantornya, Jakarta, Jumat 9 Februari 2018.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Farizi mengklaim, Zumi menolak memberikan 'uang ketok' dan mengakomodasi proyek titipin para wakil rakyat Jambi tersebut. Zumi, kata Farmizi berkukuh bila proyek titipan anggota DPRD Jambi itu dimasukkan dalam APBD tahun anggaran 2018 akan terjadi masalah, yang berujung korupsi.

"Zumi Zola bilang, sampai kapan pun kalau proyek itu disetujui, diubah ini jadi masalah korupsi. Kenapa? Karena tidak melalui mekanisme dari awal," katanya.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Menurut Farizi, karena Pemerintah Provinsi Jambi menolak proyek titipan anggota DPRD Jambi itu, terjadi kebuntuan dalam pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Akhirnya, para anggota dewan itu mengancam mundur dari pembahasan dan tak akan mengesahkan rancangan anggaran yang disodorkan.

"Sudah di Banggar bilang proyek ini enggak bagus, proyek ini enggak bagus, kami minta ini diganti, diganti. Itu terjadi tarik menarik. Akhirnya tarik menarik itu yang menjadi (ancaman), kami kalau enggak disetujui, kami narik," ujarnya.

Farizi melanjutkan, Zumi pun tak tahu bila pada akhirnya ada penyerahan uang yang dilakukan anak buahnya, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, serta Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

Menurut Farizi, kliennya sudah melarang jajarannya menyerahkan 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi sebesar Rp6 miliar. Lebih lanjut, ia mengatakan, kliennya berkukuh bila anggota DPRD Jambi menarik diri dari pembahasan anggaran APBD tahun anggaran 2018, pihaknya menggunakan APBD sebelumnya.

"Kalau terjadi (diketahui) sebelumnya, pasti peristiwa ini (OTT) tak akan terjadi. Kan enggak ada kesepakatan, sudah ada kesepakatan kita tidak akan penuhi ‘uang ketok’," kata Farizi.

Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka. Dia dijerat atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya