Babak Baru Kasus Perawat Raba Dada Pasien Cantik

Korban pelecehan di rumah sakit di Surabaya.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Kasus raba payudara pasien yang dilakukan perawat pria di Rumah Sakit National Hospital, Kota Surabaya, Jawa Timur, ternyata masih berbuntut panjang dan memasuki babak cerita yang baru.

Pegang Payudara Wanita Lebanon saat Umrah, Pria Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Bui-Denda Rp 200 Juta

Sebab, rupanya istri dari Zunaidi, perawat yang diduga meraba payudara, melaporkan suami pasien yang jadi korban pelecehan seksual itu ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Diketahui, suami dari pasien wanita yang diremas bernama Yudi Wibowo Sukinto, merupakan pengacara sekaligus paman dari Jessica Kumala Wongso, terdakwa di perkara pembunuhan bermodus racun sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Begal Payudara di Jayapura Sasar Polwan, Tak Berkutik Ditangkap Aparat

Istri Zunaidi, yakni Winda Rahmawati, melaporkan Yudi atas dugaan pencemaran nama baik terkait penyebaran video detik-detik Zunaidi mengakui perbuatannya di hadapan korbannya di rumah sakit.

"Saya melaporkan ada video viral yang menuduhkan ke suami saya dengan tuduhan yang tidak benar, yang sudah merugikan pihak suami dan keluarga saya," kata Winda di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat 9 Februari 2018.

Terlalu, Zuki Kegep Raba Payudara Perempuan di Transjakarta

Winda menuturkan, video soal suaminya meminta maaf langsung kepada pasien merupakan hasil suntingan. Dia menyebut suaminya juga terpaksa mengaku melakukan pelecehan dan menyampaikan permohonan maaf saat rilis kasus di Polrestabes Surabaya karena ditekan.

"Dia diiming-imingi hukumannya akan diperingan kalau suami saya tetap bilang iya, tapi kalau enggak (tidak mengaku) diperberat hukumannya. Jadi suami saya bilang iya dan minta maaf di Polres," ucap Winda.

Lebih lanjut, Winda mengatakan dalam kasus ini, ia melaporkan penyebar dari video tersebut. Ia menduga yang telah menyebarkan video tersebut adalah suami dari pasien, Widya.

"Untuk bukti nanti akan dibuktikan di sidang dan dibuka secara umum," kata Winda.

Namun, terkait laporan tersebut, pihak kepolisian belum bisa menerimanya. Winda diminta agar melengkapi surat kuasa dari suaminya.

"Ada yang kurang yaitu surat kuasa suami ke isteri," ujarnya.

Diketahui, Zunaidi sudah ditetapkan penyidik Polrestabes Surabaya sebagai tersangka pada Sabtu, 27 Januari 2018. Dia ditetapkan tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti cukup terjadinya perbuatan pidana yang disangka dilakukan Zunaidi.

Kasus ini bermula ketika video seorang pasien wanita menghardik seorang pria berpakaian perawat tersebar dan jadi viral di media sosial. Perempuan cantik itu menangis karena merasa diraba-raba dadanya oleh si pria yang dihardik.

Baca: Raba Pasien Cantik, Perawat National Hospital Jadi Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya