Demokrat Desak KPK Usut Nama Hilang di Dakwaan E-KTP

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Wakil Sekjen Partai Demokrat, sekaligus pengacara Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, Didi Irawadi Syamsudin mengatakan, seharusnya kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya fokus pada pembelaan dan kepentingan kliennya. Apalagi, disebutkan dalam dakwaan banyak nama yang hilang.

SBY Yakin Duet Renan Buiatti-Reza Beik Jadi Pertahanan Tangguh Jakarta LavAni

"Disebutkan di diskusi, banyak tanya soal nama-nama yang hilang, ini fakta. Lebih baik fokus, kenapa nama-nama ini hilang," kata Didi dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 10 Februari 2018.

Ia mengatakan, dengan fokus pada nama-nama yang hilang dari surat dakwaan, maka akan bisa membantu untuk menekan Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga KPK bisa menanganinya secara tuntas dan terang-benderang.

Pengamat Ungkap Ganjalan Utama Megawati Gabung dalam Koalisi Prabowo-Gibran

"KPK, penegak hukum harus beri penjelasan kenapa ada nama-nama yang hilang," kata Didi.

Senada Didi, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman juga mempertanyakan hilangnya nama-nama orang tertentu dalam dakwaan. 

Juru Bicara Ungkap Keinginan Prabowo Duduk Bareng Megawati, SBY dan Jokowi

"Boro-boro mau ditindaklanjuti KPK. Akan kita sayangkan, kalau substansi permasalahan ini jadi kabur. Bukan karena ribut-ributnya Pak SBY, saya endorse semua pihak supaya kita konsentrasi pada nama-nama yang sudah riil disebut," kata Habiburokhman pada kesempatan yang sama.

Ia mengatakan, bila ada politisi Partai Gerindra yang juga tersangkut kasus dalam ini, maka harus dikejar bersama-sama. Meskipun, ia mengatakan, belum menemukannya.

"Ini prinsip kita semua, tuntaskan kasus e-KTP sampai setuntas-tuntasnya. Yang ambil gede, tanggung jawab gede, Yang ambil kecil, tanggung jawab kecil," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mempertanyakan kembali soal hilangnya sejumlah nama politisi pada surat dakwaan klien tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya