Motif Penjual Anak di Facebook

Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Yade Setiawan Ujung (kiri)
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

"Jadi tidak diproses hukum, tetapi tetap kita lakukan tindakan kepolisian, dan yang bersangkutan sudah minta maaf di media sosial di Facebooknya. Kami buat surat pernyataan juga disaksikan istri, anak, dan keluarga supaya tidak mengulangi," ujar Yade.

img_title Beli Lampu Aladdin, Seorang Dokter Kena Tipu Rp600 Juta

"Karena hanya untuk mengambil hati istrinya supaya tidak nikah lagi dengan orang lain, supaya merasa iba dan kembali ke AB," kata Yade.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Yade, jika tersangka berniat menjual anaknya sendiri akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak pasal 76 f. Namun karena hanya mengaku iseng, AB dilepaskan oleh polisi.

img_title Hilang 2 Tahun, Wanita Ini Ditemukan Masih Hidup Mengambang di Laut

"Tidak ada niat untuk memperdagangkan anak. Karena kalau dia berniat memperdagangkan anak, menjual anak ada pasalnya UU Perlindungan Anak pasal 76 f dilarang menjual anak. Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun," papar Yade.

Polres Malang saat ini menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten Malang untuk memberikan pendampingan kepada sang anak agar dapat terpantau dan mencegah penelantaran anak.

img_title Ngeri, Detik-detik Nenek dan Cucunya Diserang Banteng

"Memberi pendampingan memantau anaknya agar ke depannya terpantau kira-kira perlakuanya seperti apa. Jangan sampai anak ini telantar karena juga tanggung jawab negara. Sebelumnya AB tidak pernah ada catatan kejahatan, cuma sering bikin onar," kata Yade. (ase)

Ilustrasi pemerkosaan

Tragedi Pemerkosaan Anak Dijual Teman Sendiri di Serang, Pentingnya Kewaspadaan dan Perlindungan Anak

Kasus tragis yang dialami Hanna menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut