Motif Penjual Anak di Facebook
- VIVA/Lucky Aditya
"Jadi tidak diproses hukum, tetapi tetap kita lakukan tindakan kepolisian, dan yang bersangkutan sudah minta maaf di media sosial di Facebooknya. Kami buat surat pernyataan juga disaksikan istri, anak, dan keluarga supaya tidak mengulangi," ujar Yade.
"Karena hanya untuk mengambil hati istrinya supaya tidak nikah lagi dengan orang lain, supaya merasa iba dan kembali ke AB," kata Yade.
Menurut Yade, jika tersangka berniat menjual anaknya sendiri akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak pasal 76 f. Namun karena hanya mengaku iseng, AB dilepaskan oleh polisi.
"Tidak ada niat untuk memperdagangkan anak. Karena kalau dia berniat memperdagangkan anak, menjual anak ada pasalnya UU Perlindungan Anak pasal 76 f dilarang menjual anak. Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun," papar Yade.
Polres Malang saat ini menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten Malang untuk memberikan pendampingan kepada sang anak agar dapat terpantau dan mencegah penelantaran anak.
"Memberi pendampingan memantau anaknya agar ke depannya terpantau kira-kira perlakuanya seperti apa. Jangan sampai anak ini telantar karena juga tanggung jawab negara. Sebelumnya AB tidak pernah ada catatan kejahatan, cuma sering bikin onar," kata Yade. (ase)