BRG Targetkan Dampingi 1.000 Desa Dalam Program DPG

Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead, di Jakarta, Senin, 12 Februari 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Badan Restorasi Gambut atau BRG terus menjalankan program restorasi gambut, dengan menggunakan pendekatan 3 R, yaitu rewetting (pembasahan kembali), revegetasi, dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat. 

img_title Adaptasi Perubahan Iklim dengan Pertanian Lahan Tanpa Bakar

BRG menargetkan sekitar 1.000 lebih desa dan kelurahan yang berada di areal retorasi gambut untuk didampingi melalui program Desa Peduli Gambut atau DPG.  ”Pendekatan yang digunakan dalam Program DPG ini adalah pembangunan desa berbasis lanskap ekosistem gambut. DPG dijalankan pada desa atau kelurahan di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut yang menjadi prioritas Iokasi restorasi gambut,” kata Kepala BRG Nazir Foead, dalam sambutan pembukaan acara sosialisasi Program DPG kepada pemegang konsesi, di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Senin, 12 Februari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program DPG diselenggarakan di tingkat tapak bersama masyarakat. Program tersebut berintegrasi dengan program dan kegiatan yang ada di kementerian atau lembaga lain. Di antaranya, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah. Pada 2018 ini, BRG memperluas jangkauan pelaksanaan program DPG dengan melibatkan pemegang konsesi.

img_title Wamen LHK Beberkan Fungsi Mangrove dan Manfaat Ekonomi Hijau

Saat ini, telah terindentifikasi sekitar 1.205 desa dan kelurahan di areal lahan 2,5 juta hektare yang akan menjadi target restorasi gambut. Dari jumlah itu, BRG membagi penerapan program DPG ke dalam tiga skema, yaitu pendampingan dengan sumber pembiayaan APBN sebanyak 300 desa/kelurahan, kerja sama dengan donor dan lembaga swadaya masyarakat sebanyak 200 desa, serta kerja sama dengan pemegang konsesi sebanyak 500 desa/kelurahan.

"Kalau kami  lihat di target program kerja BRG ada 2,5 juta hektar. Itu terbagi tentunya banyak di kawasan pedesaan, yang lain di kawasan konservasi dan hutan lindung," ujarnya.

img_title Pantau Gambut Minta Pemegang Konsesi Patuhi Kewajiban Restorasi

Program DPG  meliputi kegiatan fasilitasi pembentukan kawasan perdesaan, perencanaan tata ruang desa dan kawasan perdesaan, resolusi konflik, pengakuan dan legalisasi hak dan akses. Kemudian, kelembagaan perlindungan gambut di tingkat tapak, kerja sama antar desa, pemberdayaan ekonomi, penguatan pengetahuan lokal dan kesiapsiagaan masyarakat desa dalam menghadapi bencana kebakaran gambut.

Pada 2017, progam ini dilakukan di luar areal konsesi. Pada tahun tersebut difasilitasi pendampingan pada 75 desa dan kelurahan di 7 provinsi. Pendampingan tersebut, yaitu di Riau sebanyak 11 desa, Jambi 10 desa, Sumatera Selatan 15 desa, Kalimantan Barat 16 desa, Kalimantan Tengah 10 desa, Kalimantan Selatan 10 desa dan Papua desa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut