Ada Pasal Pengkritik DPR Bisa Dipidana, Dinilai Tak Rasional

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR. Banyak anggota dewan bolos tak ikut paripurna.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 122 yang mengatur ancaman pidana bagi pengkritik DPR.

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Adanya pasal ini dinilai akan memancing sebagian pihak untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian menurut seorang pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar.

"Ini indikasi bahwa anggota DPR merasa terancam dengan kritik dan suara masyarakat tentang ketidakmampuannya menjalankan fungsi legislatif. Pasal ini akan menuai gugatan ke MK," kata Fickar saat dihubungi VIVA, Selasa 13 Februari 2018.

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

Pasal ini dinilai kontroversial karena seolah-olah DPR tak bisa dikritik. Secara substansi, pasal ancaman pidana ini justru melawan demokrasi.

Logikanya, kata dia, DPR tak perlu memunculkan pasal ini yang membuat citra lembaga legislatif itu jadi sorotan. Pasal ini dinilai tk rasional.

Fahri Hamzah: Pimpinan MPR Ditambah Sinyal Rekonsiliasi Jokowi

"Mestinya tanpa pasal itu pun jika anggota DPR merasa dirugikan oleh orang atau pihak, ya dia punya hak melaporkan secara pidana," jelas Fickar.

Kemudian, ia khawatir dengan adanya pasal ini, status wakil rakyat dipertanyakan. Sebab, pasal pidana ini bisa menjerat rakyat konstituen yang mengkritik DPR.

"Dengan pasal ini seolah-olah rakyat diancam oleh wakilnya sendiri untuk tidak boleh keras-keras mengkritik wakilnya," ujarnya.

Dalam Pasal 122 hasil revisi UU MD3, berbunyi, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 121A, MKD bertugas:

K. Mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang per seorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya