Sah Ikut Pilkada, Tiga Jenderal Polisi Mundur dari Polri

Calon Gubernur Jabar TB Hasanuddin (kiri) dan wakilnya, Anton Charliyan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Penetapan pasangan calon kepala daerah sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada Senin kemarin, 12 Februari 2018. 

Top Trending: Jenderal Keturunan Raja hingga Kakek Tua Lecehkan Bocah di Masjid

Dalam penetapan tersebut, ada tiga perwira tinggi (pati) Polri yang mengikuti bursa calon kepala daerah di pilkada serentak 2018. Mereka dinyatakan lolos sebagai calon kepala daerah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, dengan adanya penetapan tersebut, maka secara otomatis para perwira tertinggi tersebut sudah mundur dari institusi Polri.

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Satria Mahathir, Ternyata Anak Jenderal Polisi Bintang Dua

"Bahwa Keppres PDH anggota Polri yang akan ikut pilkada atas nama Pak Anton Charliyan, Pak Murad dkk, sudah ditandatangani oleh Presiden. Keppres Irjen Pol Drs Anton Charliyan dkk nomor 9/Polri/tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018," kata Iqbal ketika dikonfirmasi, Selasa 13 Februari 2018.

Iqbal menuturkan, dua Pati Polri itu, yakni Irjen Anton Charliyan dan Irjen Murad Ismail diberhentikan dengan hormat. Sementara itu, satu Pati Polri lainnya, yaitu Irjen Safaruddin telah terlebih dahulu memasuki masa pensiun sebelum penetapan.

Muncul Isu Bakal Gabung ke PPP, Komjen Boy: Saya Belum Purna

"Diberhentikan dengan hormat, karena terus mengikuti kontestasi pilkada dengan ditetapkan oleh KPU mulai 12 Februari. Untuk Pak Safaruddin sebelumnya memang sudah pensiun," katanya.

Dengan adanya penetapan pasangan calon, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan, anggota Polri yang maju ke pilkada tidak bisa kembali ke institusi Polri. Sedangkan bagi yang tidak ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU, maka masih boleh kembali menjadi anggota Polri.

"Kalau ia tidak ditetapkan boleh kembali ke Polri. Tetapi, kalau sudah ditetapkan KPU terus tidak terpilih sebagai pemenang mereka tidak boleh lagi kembali ke polisi. Kan, mereka sudah diberhentikan seperti Pak Anton dan Pak Murad tidak boleh lagi kembali ke Polri," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menjelaskan, dengan penetapan KPU secara otomatis membuat status pati Polri peserta Pilkada keluar dari Polri. Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian pun telah menandatangani surat mereka. "Tanda tangan Kapolri kalau dia ditetapkan sebagai calon," ucap Setyo. 

Murad diketahui telah ditetapkan sebagai calon Gubernur Maluku. Sementara itu, Anton ditetapkan sebagai calon wakil gubernur Jawa Barat. Lalu, Safaruddin ditetapkan sebagai calon wakil gubernur Kalimantan Timur. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya