- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Sejumlah substansi perubahan terkandung dalam Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, atau MD3 telah disahkan oleh DPR. Salah satunya adalah penguatan hak imunitas anggota DPR.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif menilai, substansi ini melanggar prinsip umum hukum.
"Itu melanggar prinsip umum hukum, equality before the law. Semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," kata Laode di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Februari 2018.
Laode menjelaskan, banyak pimpinan lembaga tinggi negara, seperti KPK, tidak perlu izin khusus jika harus dipanggil oleh Kepolisian. Bahkan, Presiden saja menurutnya tidak punya keistimewaan seperti itu.
"Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makanya saya juga kaget," ujar Laode.
Dia mengatakan, pihaknya telah berkali-kali memanggil tanpa perlu izin Presiden dan itu tak melanggar UU KPK. Karena itu, ia berharap, masyarakat bisa melihat kembali UU MD3 yang baru ini.
"Tapi ini kan sudah disepakati. Karena itu, tugas masyarakat kalau mau me-review kembali," kata Laode.
Revisi UU MD3 disahkan dalam Sidang Paripurna pada Senin kemarin, 12 Februari 2018. Dari delapan fraksi yang ada, dua fraksi menyatakan menolak pengesahan ini, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Nasdem.