KPK Tak Pusingkan UU MD3

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak memusingkan hasil revisi Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang terkesan memagari anggota DPR bila tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Bagi KPK, untuk memeriksa anggota parlemen tak butuh persetujuan Presiden.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

"Kami perlu baca secara lengkap UU tersebut, kalau benar UU tersebut mengecualikan tindak pidana khusus maka semestinya KPK tidak membutuhkan izin Presiden," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Februari 2018.

Tidak hanya menolak untuk meminta izin Presiden, KPK juga menegaskan tak akan minta restu atau rekomendasi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR untuk memeriksa anggota DPR yang terlibat kasus korupsi.

Mengapa DPR Bernafsu Revisi UU MD3 di Akhir Masa Jabatan?

Namun, jika anggota itu masih dalam proses penyelidikan, terang Febri, institusinya tentu tak bisa melakukan pemanggilan paksa. KPK baru dapat melakukan upaya hukum lainnya kepada anggota DPR yang sudah masuk ke proses penyidikan.

"Pemanggilan baru dikenal saat kami bicara pada proses penyidikan. Nah, diproses penyidikan ini tentu sudah ada tersangkanya dan sudah ada dugaan tindak pidana korupsi apa yang dilakukan," kata Febri.

Baleg DPR Masukkan Usulan 10 Pimpinan MPR dalam Draf Revisi UU MD3

Sebelumnya, terdapat norma baru dalam revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Yang disoroti KPK dalam revisi UU tersebut yakni Pasal 245 yang mengatur ketentuan perlu pertimbangan MKD dalam hal penegak hukum memeriksa anggota DPR.

DPR Sahkan Rivisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Ada 10 poin dalam pasal 15 yang diubah dalam UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019