Gubernur Sudah Nasihati Bupati Subang agar Jauhi Korupsi

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan
Sumber :
  • ANTARA/Raisan Al Farisi

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan merasa prihatin atas penangkapan Bupati Subang Imas Aryumningsih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Soalnya penangkapan kepala daerah Subang itu sudah kali kedua.

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Aher, begitu sapaan akrabnya, mengaku sudah sejak lama menasihati dan mewanti-wanti semua bupati/wali kota di Jawa Barat, termasuk Bupati Subang, agar menjauhi korupsi.

"Dari awal para pihak, semuanya, termasuk saya, yang menasihati (Bupati Subang dan para kepala daerah di Jawa Barat). Hanya ada satu kata: jangan (bermain-main dengan perilaku korupsi)," ujarnya di Bandung pada Rabu, 14 Februari 2018.

KPK Tetapkan Dirut PT Pura Binaka Mandiri Sebagai Tersangka

Dia bercerita, sering mengingatkan para kepala daerah agar menjauhi perilaku menyimpang dalam menjalankan tugas pemerintahan, apalagi yang menyangkut anggaran atau uang negara. Satu hal yang menjadi pokok peringatan: menahan diri dari tindakan atau perilaku berpotensi melanggar hukum.

Menjadi pemimpin, katanya, serupa ajaran agama, yakni menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Menjalankan perintah berarti melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah, sementara menjauhi larangan bermakna menghindari sesuatu yang dilarang, termasuk korupsi.

KPK Perpanjang Masa Penahananan Bupati Subang

"Jangan dekat-dekat ke penyimpangan keuangan. Sebetulnya satu saja: tahan diri untuk tidak melakukan, selesai," katanya.

Dua bupati

Bupati Imas Aryuminingsih tujuh orang lain ditangkap tangan KPK pada Selasa tengah malam, 13 Februari. Dia diciduk atas dugaan suap berkaitan masalah kewenangan perizinan.

KPK menyita uang ratusan juta rupiah, diduga sebagai bukti transaksi suap untuk pemberian izin oleh kepala daerah. Ditengarai ada pembicaraan awal senilai miliaran rupiah.

Imas menjabat bupati setelah menjadi Pelaksana Tugas Bupati untuk menggantikan pejabat sebelumnya, Ojang Sohandi, pada 11 April 2016. Ojang kala itu ditangkap atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Ojang dengan hukuman penjara selama delapan tahun pada 11 Januari 2017. Ojang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang.

Ojang juga menerima uang atau barang yang diduga sebagai gratifikasi atau suap di kantor Bupati Subang, rumah dinas, dan beberapa tempat lain pada periode 1 Oktober 2012 sampai 9 April 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya