Terjaring OTT KPK, Begini Nasib Bupati Subang di Pilkada

Bupati Subang Imas Aryumningsih (tengah)
Sumber :
  • Instagram/@imas_aryumningsih2016

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryuminingsih dalam operasi tangkap tangan. Imas merupakan petahana dalam Pilkada Kabupaten Subang yang diusung Golkar dan PKB.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, Imas tetap bisa melakukan tahapan kampanye yang dimulai Kamis besok, 15 Februari 2018.

"Bagi yang terkena OTT hak dia sebagai calon masih ada, itu prinsip dulu. Kalau hak masih ada berarti kampanye dia dipersilakan. Intinya hak pasangan calon masih berhak untuk berkampanye," kata Wahyu di kantornya, Jakarta, Rabu 14 Februari 2018.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Terkait kemungkinan Imas bisa melakukan kampanye langsung, hal tersebut diserahkan kepada KPK. "Perkara karena ada situasi atau kondisi dia tidak bisa keluar kampanye itu konsekuensi logis dari itu," ujarnya.

Namun, Wahyu memastikan, KPU akan memberikan ruang kampanye pasangan calon Imas-Sutarno yang sama dengan pasangan calon kepala daerah Subang yang lain.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Wahyu menegaskan meski terjaring OTT, semua proses tetap akan berlangsung. Bahkan bila menang dalam Pilkada, KPU akan tetap menyatakan kemenangan bagi, Imas. Hal tersebut mengacu pada peraturan KPU (PKPU) yang sudah disahkan.

"Bahkan pengalaman yang lalu sudah menjadi terpidana proses Pilkada jalan terus," tuturnya.

Menurut dia, apabila kepala daerah menjadi terpidana alias keputusan hukum inkrah kemudian menang dalam Pilkada, maka pengalaman yang lalu akan tetap dilantik.

"Kemudian diberhentikan setelah dilantik. Apabila itu menimpa calon kepala daerah maka calon wakil kepala daerah yang kemudian menggantikan posisi calon kepala daerah. Ini tidak akan menggangu secara prinsip tahapan Pilkada, tidak ada masalah," katanya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya