Musim Pilkada, Banyak Dana Korupsi Digunakan untuk Kampanye

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnnya sudah mengingatkan kepada kepala daerah atau calon petahana yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Jaring Calon Kepala Daerah, Golkar Sumatera Utara Pastikan Tidak Ada Maharnya

"Bagaimana pun mereka masih posisi sebagai penyelenggara negara karena posisi itu maka pasal suap, pasal gratifikasi masih berlaku bagi calon kepala daerah petahana tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.

KPK sudah beberapa kali mengamankan kepala daerah yang menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi untuk masalah kegiatan kampanye dalam pesta demokrasi Pilkada di Indonesia.

PKS Berpeluang Usung Lagi Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2024

"Kita memang menemukan ada dugaan penggunaan sejumlah uang suap untuk biaya pencalonan kepala daerah," katanya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ada delapan orang yang diamankan salah satunya Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih, dari pihak swasta dan pejabat setempat.

Ijeck dan Bobby Nasution Bersaing Raih Tiket Golkar di Pilgub Sumut 2024

Kata dia, penangkapan delapan orang itu terkait masalah izin pengguna lahan oleh pihak perusahaan yang ada di daerah Subang, Jawa Barat. "Ditemukan uang jutaan rupiah," ujarnya.

Dalam catatan KPK, calon petahana yang maju dalam Pilkada serentak tahun 2018 yang diamankan KPK diantaranya, Bupati Subang, Imas Aryumningsih, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widiasari.

Mendagri Tito Karnavian

Sebut Pemilu Hampir Selesai, Tito Karnavian Serukan "Kita Move On"

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan rakyat agar menjaga persatuan, dan tetap hidup rukun menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024