- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnnya sudah mengingatkan kepada kepala daerah atau calon petahana yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Bagaimana pun mereka masih posisi sebagai penyelenggara negara karena posisi itu maka pasal suap, pasal gratifikasi masih berlaku bagi calon kepala daerah petahana tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.
KPK sudah beberapa kali mengamankan kepala daerah yang menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi untuk masalah kegiatan kampanye dalam pesta demokrasi Pilkada di Indonesia.
"Kita memang menemukan ada dugaan penggunaan sejumlah uang suap untuk biaya pencalonan kepala daerah," katanya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ada delapan orang yang diamankan salah satunya Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih, dari pihak swasta dan pejabat setempat.
Kata dia, penangkapan delapan orang itu terkait masalah izin pengguna lahan oleh pihak perusahaan yang ada di daerah Subang, Jawa Barat. "Ditemukan uang jutaan rupiah," ujarnya.
Dalam catatan KPK, calon petahana yang maju dalam Pilkada serentak tahun 2018 yang diamankan KPK diantaranya, Bupati Subang, Imas Aryumningsih, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widiasari.