KPK Tetapkan Bupati Subang sebagai Tersangka

KPK umumkan Bupati Subang, Imas Aryuningsih, sebagai tersangka.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat orang termasuk Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap.

Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menuturkan, penetapan tersangka terhadap empat orang itu terkait masalah kasus dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan di daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Tentunya, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tersangka tersebut.

KPK Tetapkan Dirut PT Pura Binaka Mandiri Sebagai Tersangka

"Menetapkan empat orang tersangka yaitu diduga pihak pemberi yaitu pihak swasta MTH, sebagai penerima bupati Subang, kemudian D pihak swasta, dan ASP kabid Perizinan," kata Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.

Maka, atas perbuatannya untuk tersangka MTH sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

KPK Perpanjang Masa Penahananan Bupati Subang

Sementara itu, Bupati Subang, Imas Aryumningsih, pihak swasta D dan ASP sebagai pihak pemberi disangka pasal 12 huruf a atau b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2018