KPU Siapkan Tiga Opsi bagi Pemilih di Luar Negeri

Pendaftaran pemilih Pemilu di luar negeri melalui website
Sumber :
  • Antara/ Hendra Nurdiyansyah

VIVA – Komisi Pemilihan Umum mengimbau warga negara Indonesia di luar negeri untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik, pada Pemilu 2019. Namun, memang masih ada berbagai masalah yang ditemui terkait pelaksanaan pemilu di luar negeri.

Untung Rugi Pilkada Langsung dan Tak Langsung

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, salah satu masalah yang ditemui misalnya bagi warga negara Indonesia yang bekerja di perkebunan. Kata dia, bekerja di area tersebut biasanya tinggal di mess penginapan yang berada di tengah perkebunan. Persoalan ini membuat sulit bagi perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mengaksesnya.

"Makanya ada satu mekanisme yang disebut drop box, di mana kami membawa kotak suara ke sana, warga negara kami undang dan silakan mereka gunakan hak pilihnya. Nanti kami ambil kembali dan hitung di hari pemungutan suara," kata Arief di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2018.

Pilkada ala Orba

Kendala lain yang ditemui misalnya ada WNI yang tinggal di kompleks perumahan tertentu. Ini juga menjadi kesulitan yang ditemui. WNI yang tinggal di apartemen juga menjadi kendala, apabila perwakilan pemerintah tidak diizinkan atau diberi akses untuk bertemu.

"Biasanya kami titip ke pengurus apartemen atau lewat pos surat yang sudah diamplopi rahasia, itu kami kirim satu-satu. Itu kadang enggak masuk ke kamar mereka, sehingga balik lagi ke tempat kami," ujarnya.

Jagoannya Tak Juga Dilantik, Pendukung Ngamuk di Kantor Bupati Talaud

Namun, Arief mengatakan, ada juga daerah di mana WNI rutin berkumpul setiap akhir pekan misalnya di Hong Kong. Melihat peluang itu, pemerintah Indonesia mengajukan permohonan kepada pemerintah setempat untuk diizinkan agar tempat kumpul tersebut dijadikan tempat pemungutan suara.

Melihat berbagai kendala tersebut, Arief mengatakan bahwa KPU menyediakan tiga solusi bagi pemilih di luar negeri yakni melalui drop box, lewat pos dan datang langsung ke tempat pemungutan suara.

"Menggunakan hak pilih secara langsung lebih baik, misalnya datang ke TPS yang dibangun di kantor Kedutaan Besar RI. Namun, jika ada tempat yang tak memungkinkan para pemilih untuk datang, sesuai undang-undang maka difasilitasi dengan drop box, by pos atau datang langsung ke TPS," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya