Kronologi Penangkapan Bupati Subang

Bupati Subang, Imas Aryumningsih saat membuka Musrembang RKPD Subang tahun 2019
Sumber :
  • Subang.go.id

VIVA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan. Mereka adalah Bupati Subang, Imas Aryumningsih, D, ASP, S MTH, satu sopir bupati dan satu orang ajudan bupati.

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menuturkan kronologi pengungkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Penangkapan delapan orang itu dilakukan di dua tempat yang terpisah. Pada Selasa, 13 Februari 2018, sekitar pukul 18.30 WIB, KPK bergerak ke rest area Cileunyi, Bandung, untuk mengamankan seorang dari pihak swasta berinisial D.

Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara

"Tim mengamankan uang senilai Rp62.278.000," kata Basaria di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.

Kemudian, kata dia, secara paralel, tim dari KPK mengamankan seorang dari pihak swasta berinisial MTH di Subang. Tim lain juga bergerak ke rumah dinas Bupati Subang, Imas Aryumningsih, bersama dua orang ajudan dan sopirnya.

KPK Tetapkan Dirut PT Pura Binaka Mandiri Sebagai Tersangka

Setelah itu, tim melakukan penangkapan seorang kabid Perizinan DPMTPTSP Kabupaten Subang, ASP dan Kasie Pelayanan Perizinan DPMTPSTP Kabupaten Subang, S. Maka, dari ASP diamankan uang sebanyak Rp225.050.000 dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp50 juta.

"Total dari peristiwa tangkap tangan tim mengamankan uang sebesar Rp337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uang," katanya.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik KPK, maka ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus masalah perizinan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Para tersangka itu, Bupati Subang, Imas Aryumningsih, ASP, S, dan MTH. Untuk MTH disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk penerima yaitu Bupati Subang, Imas Aryumningsih, D dan ASP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya