Kasus Suap Bupati Subang Pakai Kode 'Itunya'

Penyidik KPK tunjukan uang bukti OTT Bupati Subang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, bersama tujuh orang lainnya, pada Selasa, 13 Februari 2018.

Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara

"Total dari peristiwa tangkap tangan tim mengamankan uang sebesar Rp337.328.000," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.

Uang itu didapat dari seorang berinisial D senilai Rp62.278.000, dari ASP Rp225.050.000, dan S senilai Rp50 juta.

KPK Tetapkan Dirut PT Pura Binaka Mandiri Sebagai Tersangka

Basaria menjelaskan, dalam melakukan transaksi dugaan pemberian uang suap maupun penerima suap dalam kasus perizinan di Kabupaten Subang itu menggunakan kode tertentu.

"Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode 'itunya' yang menunjuk pada uang yang akan diserahkan," katanya.

KPK Perpanjang Masa Penahananan Bupati Subang

Dalam kasus suap perizinan di daerah Kabupaten Subang itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni, Bupati Subang, Imas Aryumningsih, ASP, S, dan MTH.

Untuk MTH disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk penerima yaitu Bupati Subang, Imas Aryumningsih, D, dan ASP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya