Penasihat Hukum: Tindakan Fredrich Masih Lingkup Advokat

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Penasihat Hukum terdakwa Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa menilai upaya yang diperbuat kliennya untuk Setya Novanto masih bagian dari tugas sebagai pengacara. Dia lantas menuturkan bahwa Fredrich tak merintangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto.

"Bahwa perbuatan materiil sebagaimana surat dakwaan, ternyata bukan rencana jahat atau persekongkolan untuk merugikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi tugas yang bersangkutan sebagai advokat," kata Refa, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 15 Februari 2018.

Untuk itu, Refa menyatakan, KPK tidak berhak menangani kasus Fredrich. Kalau pun ada perintangan penyidikan, itu berdasarkan aturan, hal itu masuk ranah tindak pidana umum.

"Kalau pun perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana, itu tindak pidana umum dalam KUHP yang penyidikannya, ini bukan tindak pidana korupsi," kata Refa.

Karena itu, menurut Refa, KPK tak miliki wewenang penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan dalam perkara Fredrich Yunadi.  

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Dengan demikian, Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini," ujarnya.

Diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau atasperkara merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto. Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.

Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP. Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024