Sudah Enam Kepala Daerah Perempuan Jadi 'Pasien' KPK

Bupati Subang Imas Aryumningsih
Sumber :
  • syaefullah/VIVA.co.id

VIVA – Penangkapan Bupati Subang Imas Aryumningsih atas dugaan suap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menambah panjang daftar kepala daerah perempuan yang tersangkut kasus korupsi. Imas menyusul nama-nama kepala daerah perempuan yang lebih dulu masuk bui setelah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Imas ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak-pihak lain, karena diduga secara bersama-sama menerima suap terkait pengurusan perizinan pembuatan pabrik di wilayah Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total Rp1,4 miliar.

Maraknya kepala daerah perempuan yang terjerat korupsi seolah mematahkan persepsi bahwa perilaku korupsi mayoritas dilakukan oleh kaum laki-laki. Dari hasil baseline study Pembangunan Budaya Anti Korupsi Berbasis Keluarga yang dilakukan KPK tahun 2012-2013 di Yogyakarta dan Solo menunjukkan lebih dari 93 persen korupsi dilakukan laki-laki.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Sementara perempuan selaku istri dan ibu, adalah tokoh sentral dalam keluarga yang memberi andil sangat besar terhadap arah perkembangan keluarga, terutama dalam penanaman atau pendidikan nilai dan pembentukan karakter keluarga. Salah satunya adalah nilai kejujuran, nilai yang bisa menghancurkan korupsi.

Kajian KPK tahun 2012-2013 itu menganggap perempuan sebagai agen pencegahan korupsi yang luar biasa, karena memiliki standar perilaku etis dan kepedulian pada kepentingan umum yang lebih tinggi. Hasil ini sejalan dengan teori psikologi dan sosiologi tentang penyimpangan yang menyatakan bahwa perempuan memiliki kecenderungan lebih taat aturan daripada laki-laki.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Namun, dengan maraknya kasus korupsi yang melibatkan kaum perempuan belakangan ini, perlu rasanya menghadirkan kajian-kajian serupa untuk mengetahui sejauh mana perempuan bisa menjadi agen pencegahan korupsi, dan bilamana perempuan dalam kekuasaan atau jabatan bisa menjadi agen antikorupsi.

Berikut 6 kepala daerah perempuan yang terseret kasus korupsi di KPK yang dirangkum VIVA, Kamis, 15 Februari 2018.

1. Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten (2007-2012 dan 2012-2014)

Sidang Lanjutan Ratu Atut

Ratu Atut merupakan gubernur perempuan pertama di Indonesia. Ia dijerat KPK terkait kasus suap hakim MK Akil Mochtar atas penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten tahun 2013. Pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Atut, yang kemudian diperberat oleh majelis banding menjadi 7 tahun penjara.

Kemudian, untuk kasus suap berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012, serta pemerasan untuk memperkaya diri sendiri, Ratu Atut divonis 5 tahun enam bulan kurungan.

2. Sri Hartini, Bupati Klaten (2016–2021)

Bupati Klaten, Sri Hartini, saat ditahan KPK karena diduga menerima suap.

Sri Hartini ditangkap KPK pada Jumat pagi, 30 Desember 2016 lalu. KPK menduga Sri Hartini menerima suap dan gratifikasi dalam sejumlah kasus sekaligus. Suap diterima dalam pengisian Struktur Tata Organisasi Kerja (SOTK) di Kabupaten Klaten senilai Rp2,9 miliar dan gratifikasi senilai Rp9,8 miliar.

Uang suap yang diterima Sri terjadi dalam rentang periode Juli hingga Desember 2016. Uang suap itu lazim disebut pejabat Klaten sebagai uang 'syukuran' saat menginginkan jabatan tertentu.

Sedangkan uang gratifikasi yang diterima terdakwa, berkaitan sejumlah hal. Mulai dari pencairan dana bantuan keuangan desa, titipan dalam penerimaan calon pegawai di BUMD, mutasi kepala sekolah, serta fee, atau imbalan proyek di Dinas Pendidikan Klaten.

Pada 20 September 2017 lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada politikus PDIP itu dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp900 juta subsider 10 tahun penjara. Sri Hartini mendekam di Lapas Wanita Bulu Semarang.

3. Atty Suharti, Wali Kota Cimahi (2012-2017)

Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Atty Suharti Tochija

Atty Suharty ditangkap KPK bersama suaminya, Itoch Tochija dalam kasus gratifikasi pembangunan Tahap dua Pasar Atas Baru Kota Cimahi dengan nilai suap Rp3,9 Miliar. KPK menganggap pasangan suami istri pejabat itu telah melakukan penyalahgunaan wewenang itu secara bertahap sejak 2015 hingga 2016.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Atty Suharty dan suaminya, Itoch Tochija diganjar hukuman lebih berat, yakni 7 tahun penjara.

4.  Siti Masitha Soeparno, Wali Kota Tegal (2014-2017)

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017)

Siti Masitha Soeparno ditangkap KPK bersama pengusaha Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal Cahyo Supriadi. Mereka ditangkap berkaitan dengan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal dan proyek-proyek lainnya di lingkungan Pemkot Tegal.

Dalam dakwaannya, KPK mendakwa Siti Masitha menerima suap senilai Rp8,8 miliar. Salah satunya berkaitan jual-beli jabatan di Rumah Sakit Kardinah dan berbagai proyek Pemkot Tegal lain selama kurun waktu tahun 2016-2017.

5. Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara (2010-2015 dan 2016-2017)

Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, (kiri) jadi tahanan KPK.

Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama-sama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. Rita juga diduga terima gratifikasi dari sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Rita, penyidik juga menjerat rekannya, yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin, terkait perkara yang sama.

Pencucian uang yang diduga dilakukan Rita dan Khairudin berasal dari hasil gratifikasi dan penerimaan suap dari sejumlah proyek, perizinan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Nilai pencucian uang aset sangat fantastis, ditaksir mencapai Rp436 miliar.

Uang-uang itu, dibelanjakan Rita dan Khairudin, dalam bentuk kendaraan, tanah, bangunan, barang-barang dan perawatan kecantikan.

6. Bupati Subang, Imas Aryumningsih (2017-sekarang)

Imas Aryumningsih ditangkap KPK bersama-sama beberapa pihak menerima gratifikasi dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total Rp1,4 miliar.

KPK menduga uang suap ke kantong bupati ternyata untuk biaya kampanye. Karena, Imas merupakan calon bupati Subang dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 ini. Bupati Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya