KPK Tak Izinkan Calon Kepala Daerah Kena OTT Ikut Kampanye

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk ikut kampanye pilkada serentak 2018. Meskipun kepala daerah tersebut sudah lolos KPU sebagai calon di pilkada.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sedikitnya ada tiga calon kepala daerah yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yaitu, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon Bupati Jombang Nyono Suharli, dan calon Bupati Subang Imas Aryumningsih.

"Tidak ada alasan izin keluar tahanan untuk kampanye di hukum acara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkatnya, Kamis, 15 Februari 2018.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Marianus maju di Pilgub NTT 2018 berpasangan dengan Emilia J Nomleni. Mereka mulanya diusung koalisi PDIP dan PKB.

Bupati Ngada, Marianus Sae (tengah)

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Bupati Ngada yang juga calon Gubernur NTT, Marianus Sae.

Sementara Nyono maju bersama Subaidi Muhtar di Pilkada Jombang. Mereka berdua diusung Partai Golkar, PKS, PKB, PAN, dan NasDem.

Sedangkan Imas berpasangan dengan Sutarno sebagai calon wakil bupati, dalam Pilkada Subang. Imas-Sutarno diusung koalisi Partai Golkar dan PKB.

Bupati Subang Imas Aryumningsih

Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

Ketiganya sudah ditetapkan oleh KPUD masing-masing dan telah mendapat nomor urut. Masa kampanye pada pilkada serentak kali ini akan berlangsung 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

Menurut Febri, para tersangka yang telah ditahan oleh pihaknya, akan mengikuti aturan penahanan. Sehingga, kata dia, tak ada peluang bagi calon kepala daerah yang ditahan untuk mengikuti kampanye pesta demokrasi lima tahunan itu. "Jika ditahan maka yang berlaku aturan penahanan," kata Febri.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, calon kepala daerah tetap memiliki hak untuk berkampanye meski ditahan oleh KPK. "Bagi yang terkena OTT, hak dia sebagai calon masih ada. Itu prinsipnya," kata Wahyu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya