MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduard Ambarita

VIVA – Mahkamah Konstitusi meluruskan pendapat di masyarakat terkait putusan gugatan pada Pasal 79 Undang - Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD (MD3).

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Adanya anggapan tentang putusan UU MD3 inkonsisten terhadap putusan sebelumnya, dinilai salah persepsi perihal posisi Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Padahal, pada putusan sebelumnya juga menegaskan MK juga tak pernah menyatakan komisi antikorupsi berada dalam sistem kenegaraan di bawah eksekuktif, legislatif atau pun yudikatif.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Mahkamah tidak pernah berpendapat yang pada pokoknya menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang berada pada ranah kekuasaan tertentu," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 15 Februari 2018.

Menurut Fajar, putusan MK hanya memperjelas status KPK dan bukan menganulir keputusan sebelumnya. Ia menyatakan, posisi KPK sama seperti perangkat hukum lainnya yakni Kejaksaan dan Kepolisian yang suatu saat bisa diminta pertanggungjawaban tugasnya oleh DPR.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Adapun putusan sebelumnya yang dimaksud ialah Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006, Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 tanggal 20 Juni 2011 dan Putusan Nomor 49/PUU-XI/2013 14 November 2013.

"Namun demikian penggunaan hak angket DPR tidak dapat diterapkan dalam hal KPK menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sebab independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasan mana pun adalah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," kata dia.

Fajar menyatakan, putusan MK ini jangan disalahartikan adanya upaya pelemahan kepada KPK. Justru kata dia, pendapat Mahkamah berkali-kali menyatakan lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.

Sehingga bisa disimpulkan, putusan ini sesungguhnya menegaskan penataan hubungan kelembagaan antara DPR dengan KPK yang lebih berimbang antarcabang kekuasaan.

"Walaupun tidak boleh dimaknai tidak tercakup dalam pengawasan, dalam hal ini oleh DPR sebagai wakil rakyat." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya