Pemerintah Ubah Sebutan Emen Jadi Tanjakan Aman

Kementerian Perhubungan dan pihak terkait tinjau Tanjakan Emen.
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian Perhubungan

VIVA – Kementerian Perhubungan bersama Komisi IV DPRD Jawa Barat, Jasa Raharja, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sepakat untuk mengubah istilah yang tadinya disebut Tanjakan Emen menjadi Tanjakan Aman 

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi saat meninjau perbaikan lokasi kecelakaan bus di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, Kamis 15 Februari 2018. 

Dalam kesempatan tersebut, elemen masyarakat, pemerintah dan Kepolisian melakukan doa bersama dengan masyarakat sekitar guna mendoakan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi Sabtu lalu.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

"Kemudian untuk selanjutnya kami pihak pemerintah sepakat untuk mengganti nama Tanjakan Emen menjadi Tanjakan Aman. Ucapan adalah doa dan mudah-mudahan doa kita terkabul dan daerah sini menjadi daerah yang bebas dari kecelakaan lalu lintas," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Februari 2018.

Budi mengatakan, pihaknya akan menambah fasilitas keselamatan jalan di daerah tersebut. Seperti rambu chevron, pita penggaduh (rumble strips) dan lampu peringatan. 

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Rambu chevron ini biasa disebut sebagai rambu pengarah tikungan karena memang memiliki fungsi untuk memperingatkan pengendara bahwa jalan di depannya merupakan jalan yang menikung. 

"Dengan adanya rambu chevron ini, diharapkan pengguna lalu lintas jalan raya, utamanya kendaraan bermotor roda dua atau lebih, dapat mengatur kecepatannya agar tidak sampai terjatuh atau menabrak pagar pembatas (bila ada) pada area jalan raya yang terpasang rambu chevron ini," ujarnya menambahkan.  

Sementara itu Puslitbang Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR akan membangun jalur penyelamatan di tanjakan tersebut. Jalur penyelamat atau jalur darurat merupakan jalur untuk mengantisipasi kendaraan yang tidak terkendali ketika di turunan yang biasanya terjadi karena rem blong. 

Jalur ini berupa tanjakan yang berlawanan arah dengan turunan, lintasannya diisi dengan kerikil dan.pasir sebagai penghambat laju kendaraan. Dengan jalur ini diharapkan, kendaraan yang remnya blong bisa berhenti dengan selamat.

Budi juga mengatakan, bahwa dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) agar tempat wisata atau hotel yang mendatangkan kendaraan bus diimbau juga menyediakan fasilitas tempat istirahat pengemudi. 

"Jadi bukan hanya tempat untuk ngopi dan nongkrong sopir, tetapi tempat untuk tidur pengemudi." 

Budi berharap dengan ditambahnya rambu dan fasilitas keselamatan jalan serta escape road, kejadian kecelakaan bus di Tanjakan Aman, tidak terulang kembali. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya