KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka BLBI

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas(SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Dituntut 15 Tahun Penjara

"Hari ini (15 Februari 2018) dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari untuk tersangka SAT (mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2018.

Dengan begitu, kata Febri, Syafruddin akan mendekam di Rutan KPK sampai 20 Maret 2018 dalam tahap penyidikan.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Diketahui, Syafruddin mulai ditahan KPK sejak pada tanggal 21 Desember 2017 silam. Dalam kasus korupsi ini, KPK baru menjerat Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun atas penerbitan SKL kepada obligor BLBI.

Syafruddin pada perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mus)

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Merujuk pada penanganan kasus Syafruddin Temenggung.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2019