OTT di Lampung Tengah, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif (kiri) dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah 2018.

Dituding Azis Syamsuddin Punya Bukti Ilegal, Begini Tanggapan KPK

Ketiganya adalah, Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufiq Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto. 

"TR (Taufiq) diduga sebagai pemberi (suap), dan JNS (Natalis) dan RUS (Rusliyanto) diduga sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2018.

Polisi Tangkap Penikam Babinsa Serda Rohmadi di Lampung Tengah

Sejatinya, dalam penangkapan yang dilakukan di Jakarta, Bandar Lampung dan Lampung Tengah tersebut, terang Laode, pihaknya menciduk 19 orang, termasuk Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Namun status Mustafa yang juga Cagub Lampung yang diusung Partai NasDem masih terperiksa sampai saat ini. Karena, tim satgas KPK baru berhasil mengamankannya pada Kamis petang, 15 Februari 2018. 

Azis Syamsuddin Tantang Buka CCTV di DPR, Begini Respons KPK

Laode menambahkan, KPK menduga Taufik memberikan uang kepada Natalis dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI senilai Rp 300 miliar. Rencananya, uang akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. 

"Untuk mendapat pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Untuk beri persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut diduga ada permintaan dana Rp 1 miliar," kata Laode.

Atas perbuatannya, Natalis dan Rusliyanto sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Taufik sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya