UU Membolehkan Anies Dampingi Jokowi Serahkan Piala Presiden

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak boleh ikut rombongan Presiden Jokowi ke lapangan Stadiun Utama Gelora Bung Karno.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dilarang ikut mendampingi Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan Piala Presiden 2018 ke sang juara, Persija Jakarta. 

FOBI Gelar Kejuaraan Dunia Bertajuk Piala Presiden, 10 Negara Tampil

Peristiwa terekam jelas dalam video yang viral ke publik, tak lama setelah pertandingan final antara Persija melawan Bali United, Sabtu malam, 18 Februari 2018. 

Dalam video itu terlihat seorang anggota Paspampres memberhentikan langkah Anies yang ingin mengikuti rombongan Presiden Jokowi menuju lapangan dari tribun VVIP.

Juara Baru Lahir di Piala Presiden Esports 2023

Baca juga:

Paspampres Cegah Anies Ikut Rombongan Jokowi

Turnamen Esports Diharapkan Beri Kontribusi untuk Perkembangan SDM

Beda Perlakuan antara Anies dan Ahok di Piala Presiden

Pihak Istana angkat bicara mengenai dilarangnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, oleh Paspampres.

"Tindakan tersebut merupakan prosedur pengamanan, karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia. Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi Presiden Joko Widodo," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, dalam siaran persnya, Minggu, 18 Februari 2018.

Bey juga membantah isu larangan itu muncul karena perintah Presiden Jokowi. "Tidak ada arahan apa pun dari Presiden untuk mencegah Anies," katanya.

Anies sebetulnya berhak untuk mendampingi Presiden untuk menyerahkan Piala Presiden kepada pemenang. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Keprotokolan, yang menyebutkan dalam acara resmi presiden dan wakil presiden didampingi pejabat tuan rumah.

Berikut bunyinya:

Pasal 13

Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:

a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.

b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.

Undang-undang Nomor 9/2010 merupakan pengganti UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman.

Namun, mengapa Anies tidak diperbolehkan mendampingi Presiden Jokowi menyerahkan Piala Presiden kepada pemenang, dan siapa pihak yang melarangnya, masih tanda tanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya