KPK: Kejadian di Jambi Jangan Terulang di Sumsel

Adlinsyah Nasution, Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK, di Palembang pada Senin 19 Februari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Aji YK Putra

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperingatkan semua pejabat di Sumatra Selatan agar menghindari tindakan atau perilaku yang mendekati praktik korupsi dan suap.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Komisi mewanti-wanti para pejabat waspada terhadap jebakan gratifikasi atau penerimaan/pemberian sesuatu yang dapat dikategorikan berhubungan dengan proyek tertentu. Jika tak hati-hati, bukan mustahil terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, seperti yang terjadi di Jambi dan melibatkan Gubernur Zumi Zola.

"Jangan kejadian Jambi terulang di Sumsel, seperti ada uang rokok, atau uang lainnya. Ini sudah kita ingatkan," kata Adlinsyah Nasution, Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK, di Palembang pada Senin 19 Februari 2018.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Dia mengatakan itu saat menyampaikan paparan dalam forum Identifikasi Awal Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Sektor Strategis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.

Sebelum kejadian itu, kata Adlinsyah, dia bersama tim lebih dulu masuk dan memberikan penjelasan tentang penggunaan anggaran di Pemerintah Provinsi Jambi. Tetapi peringatan itu tampaknya diabaikan sehingga terjadilah penangkapan sejumlah pejabatnya.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Semua pejabat teras Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan pun terlihat gugup ketika Adliansyah meminta keterangan satu per satu tentang penggunaan anggaran. "Niat kami datang ke sini baik, kemungkinan ada kecurigaan itu tidak ada. Jangan gugup, dari tadi saya liatin pada gugup terus," katanya. 

Zumi Zola bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi dengan nilai Rp6 miliar.

Uang itu yang kemudian diserahkan Arfan, bersama Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin kepada anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.

Mereka pun terjaring operasi tangkap tangan sehari setelah pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Namun, pada saat penangkapan, tim KPK hanya menyita uang sebesar Rp4,7 miliar. Diduga uang Rp1,3 miliar telah masuk ke kantong anggota lain DPRD Jambi.

Arfan, Erwan, Saipudin dan Supriyono kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap. Berkas kasus tersangka Arfan, Erwan, dan Saipudin telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Zumi Zola menyebut uang itu diberikan sebagai "uang ketok".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya