Daftar Gaya Mewah Bos First Travel, No 2 dan 7 Bikin Syok

Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan disidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Andika Surachman, bersama istrinya, Anniesa Hasibuan, dan sang adik, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, tiga terdakwa kasus penipuan umrah First Travel memilih bungkam ketika dicecar sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 19 Februari 2018. Baru hari ini mereka diadili atas kasus penipuan jasa umrah.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Namun demikian, sederet fakta terkait kasus tersebut akhirnya pun terkuak ketika tim kejaksaan membacakan isi dakwaan. Salah satunya adalah biaya perjalanan wisata para terdakwa ke Eropa yang menelan biaya Rp8,6 miliar hingga keterlibatan artis Syahrini untuk ajang promosi.

Ya, wanita yang kerap berpenampilan glamor tersebut diketahui sempat digunakan Andika dan istrinya untuk ajang promo. Syaratnya, pelantun lagu Kau Yang Memilih Aku itu wajib menggunakan atribut First Travel selama umrah dan menayangkan perjalanan ibadahnya di media sosial dengan hastag First Travel.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Fakta mengejutkan lainnya yang diungkapkan jaksa penuntut umum adalah, Andika selaku direktur utama perusahaan tersebut memiliki gaji sebesar Rp1 miliar per bulan, sedangkan istrinya Rp500  juta per bulan. 

Kemudian untuk pembayaran sewa acara ‘Hello Indonesia’ dalam rangka keperluan bisnis Annisa Hasibuan yang dilaksanakan penuh pada 31 Mei 2014 dan 8 Juni 2015 di London, mereka menghabiskan biaya sebesar Rp2 miliar.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Selanjutnya, terdakwa juga menggunakan uang untuk pembelian restoran Golden Day milik Love Health yang kemudian diubah menjadi Nusa Dua restoran senilai Rp10 miliar.

“Pembelian jam tangan merek Carl Bucheer pada 2015 Rp 200 juta dan pembelian satu cincin berlian pada 2016, seharga  Rp150 juta sampai dengan Rp200 juta,” kata jaksa penuntut umum Heri Jerman dalam persidangan.

Selain beberapa biaya tersebut, ada sederet lagi uang calon jemaah yang dihamburkan. Berikut hasil rangkuman VIVA:

1.    Pembelian tas senilai Rp18 juta hingga Rp30 juta.

2.    Pembelian jam tangan merek Carl Bucheer pada 2015 seharga Rp200 juta.

3.    Pembelian beli mobil Grannd Livina Rp100 juta.

4.    Pembelian perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa pada 2016 senilai Rp1,2 miliar.

5.    Pembelian sebidang tanah seluas 100 meter di Lombok pada 2016 seharga Rp100 juta.

6.    Pembelian satu unit mobil Fortuner pada 2016 seharga Rp350 juta.

7.    Pembelian satu cincin berlian pada 2016 seharga Rp150 juta sampai Rp200 juta.

8.    Pembelian BMW Z 4 pada tahun 2016 seharga Rp700 juta.

9.    Pembelian sebidang tanah dan bangunan di jalan Venesia selatan No 99 Sentul City Rt 1 Rw 5 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, seharga Rp10 miliar.

10.  Pembelian sebidang tanah dan bangunan rumah untuk kantor First Travel  di Jalan Radar Auri, Cimanggis Depok, Rp5 miliar.

11.  Pembelian sebidang tanah dan bangunan di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV no 55 D kecamatan pasar minggu, Rp1,5 miliar.

12.  Pembelian sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok Rp500 juta.

13.  Membayar sewa kantor PT First Travel di Gedung Atrium Mulia Suite di Jalan HR. Rasuna Said Jakarta Selatan, Rp1,3 miliar per empat bulan.

14.  Membayar sewa kantor di Jalan TB Simatupang selama tiga tahun Rp8 miliar lebih.

15. Membayar sewa gedung di Jalan Bangka Raya, Kemang, Jakarta Selatan Rp800 juta/tahun.

16.  Membeli mobil Daihatsu Sirion Rp100 juta.

17.  Pembelian perusahaan PT Intercultur Torindo pada 2016, seharga Rp1,2 miliar.

18.  Pembelian perusahaan Yamin Duta Makmur pada 2014, sebesar Rp2,5 miliar.

19.  Pembelian satu unit mobil Hummer tahun 2008 dibeli pada 2015 seharga Rp1,5 miliar.

20.  Pembelian satu mobil Vellfire dibeli 2016 seharga Rp1 miliar.

21.  Pembelian mobil Pajero, tahun 2015, Rp500 juta.

22.  Pembelian satu mobil Marcedez Rp1  miliar.

23.  Membeli satu unit mobil VW tahun 2016 Rp1 miliar.

Dari hasil dakwaan pun diketahui, ada sebanyak 63.310 calon jemaah yang batal berangkat umrah dengan kerugian sekitar Rp 905,33 miliar.

Dalam sidang perdana kali ini, pengacara yang ditunjuk oleh ketiga terdakwa tidak hadir hingga akhirnya Hakim Ketua, Sobandi terpaksa memberikan pendampingan melalui pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Depok. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Senin pekan depan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya