Seratus Cambuk untuk si Cabul

Seorang pelaku pencabulan anak di Aceh yang dihukum 107 kali cambuk, Selasa (20/2/2018)
Sumber :
  • VIVA/Zulfikar Husein

VIVA – Mata Jufrizal cuma bisa terpejam saat cemeti terayun dengan keras ke punggungnya. Berulang-ulang rotan panjang itu menampar badannya. Seluruh mata pun tertuju kepadanya pada siang itu.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Jufrizal, warga Aceh ini beberapa waktu lalu tertangkap atas pelanggaran Jarimah atau pencabulan terhadap anak-anak. Atas itu, pemerintah Aceh lewat hukum Qanun pun menjatuhi hukuman cambuk untuk dirinya.

Lelaki ini pun sempat meminta jeda kepada algojo yang mencambuknya. Perih di punggung karena hantaman cemeti rupanya membuat pelaku yang diganjar lebih dari 100 kali cambuk ini sempat sampai dua kali meminta berhenti.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Pelaku pencabulan di Aceh yang mendapat hukuman cambuk

"Yang bersangkutan dihukum cambuk 100 kali ditambah 10 kali cambuk, uqubad ta’zir, di muka umum. Namun dikurangi tiga kali karena telah terhukum telah ditahan selama 95 hari," ujar Isnawati, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Selasa, 20 Februari 2018.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Di Aceh, Qanun atau peraturan tentang Jinayat memang menjadi panutan. Ia resmi diterapkan sejak diundangkan pada 23 Oktober 2014 silam.

Karena itu, setiap para pelanggar ketentuan Jinayat, siapa pun orangnya wajib tunduk dengan Qanun ini. Namun khusus bagi yang non muslim bisa memilih, apakah akan mengikuti hukuman cambuk atau ketentuan hukum negara.

Dan terkhusus, kasus Jufrizal, lelaki ini dikenakan Qanun Syariah. Hukuman cambuk menjadi hukuman utamanya, karena ia tidak akan diproses melalui ketentuan hukum formal.

"Semoga memberi efek jera pada pelaku," ujar Isnawati. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya