Bantah Terima Gratifikasi, Rita Klaim Hidupnya Berkecukupan

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari menjalani persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari menyanggah dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutnya telah menerima gratifikasi senilai Rp469,465 miliar selama menjabat.

Rita Widyasari Susul Angelina Sondakh ke Lapas Pondok Bambu

Rita mengklaim, sebelum terpilih sebagai kepala daerah, hidupnya sudah kecukupan. Sehingga, ia menganggap tudingan atau dakwaan jaksa tidak masuk akal.

"Saya selama ini bisa hidup agak lumayan, karena saya punya tiga tambang," kata Rita usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.

Bupati Kukar Divonis 10 Tahun Penjara

Putri dari mantan Bupati Kutai, Syaukani ini pun mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebut uang atau upeti yang diberikan pihak swasta diberikan melalui orang kepercayaannya yakni Khairudin.

Khairudin yang ditempatkan Rita sebagai staf khusus Bupati, disebut oleh jaksa mengatur seluruh pemberian gratifikasi dari pemberian izin dan rekanan pelaksana proyek, yang nilainya nyaris setengah triliun rupiah.

Bupati Rita Anggap Tuntutan KPK Terlalu Tinggi

"Saya hanya empat kali diperiksa, tanya Khairudin pernah kasih saya uang tidak," kata dia.

Kendati menyanggap, politikus Golkar ini tak akan mengajukan eksepsi. Ia justru berharap sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi. "Sebagian besar penasihat hukum bilang eksepsi itu artinya kita menentang kan. Lebih baik kita ikuti saja persidangan. Rata-rata eksepsi ditolak semua kok," kata Rita. (mus)

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) saat menjalani persidangan

Eks Bupati Kukar Akui Kenal Penyidik KPK dari Azis Syamsuddin

Pertama Rita Widyasari bertemu Azis Syamsuddin dan AKP Stepanus Robin saat September 2020 di Lapas Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2021