Muncul Istilah Senayan Grup di Kasus Korupsi E-KTP

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya menjadi saksi dalam perkara kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan terdakwa, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 22 Februari 2018.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Dalam kesaksiannya, ia menyebut istilah SN grup terkait pembagian jatah fee proyek e-KTP. Istilah tersebut ia ketahui dari anak buahnya, Jimmy Iskandar alias Bobi.

"Kalau fee saya tidak tahu langsung. Saya dapat info dari Bobi mengenai SN grup," ujar Johanes.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Jaksa penuntut umum lantas menanyakan arti dari SN grup. Namun Johanes mengaku tak tahu.

"Apakah SN itu Setya Novanto?" kata jaksa bertanya padanya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Enggak tahu, agak rancu juga. Pokoknya Bobi bilang Senayan grup, SN grup," ujar Johanes menjawab.

Johanes mengatakan, saat itu diberitahu Bobi bahwa jatah fee untuk SN grup sebesar tujuh persen. Menurutnya, Bobi mengetahui hal tersebut dari keponakan Novanto yang juga Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Ketika itu Bobi hanya mengatakan bahwa Irvanto pernah cerita Senayan dapat tujuh persen," ucap Johanes.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo juga mengaku tak tahu soal jatah fee proyek e-KTP untuk SN grup. Ia menduga pembagian jatah fee itu berasal dari pengusaha Johanes Marliem.  

"Saya tahunya ada duit di Johanes Marliem Rp100 miliar. Duit itu kemudian dieksekusi untuk dibagi-bagi," katanya.

Namun ia tak tahu siapa saja pihak yang mendapat jatah fee tersebut. Anang yang juga menjadi tersangka korupsi e-KTP ini mengklaim baru mengetahui soal pembagian fee saat bersaksi dalam persidangan terdakwa e-KTP lainnya.

"Saya tahunya waktu sidang, itu mengalir ke Irvanto dan segala macam," ucapnya.

Novanto didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu disebut sebagai ‘kunci’ pemegang proyek e-KTP.

Mantan Ketua DPR ini disebut menerima uang sebesar US$ 7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam persidangan hari ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi. Selain Johanes dan Anang, jaksa juga menghadirkan pegawai BPPT Tri Sampurno, mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera Oni Hendra, mantan sekretaris pribadi Novanto, Kartika Wulan Sari, dan mantan sopir Novanto, Muhammad Nur. Jaksa juga berencana mengkonfrontasi keterangan terdakwa e-KTP Andi Narogong dan Sugiharto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya