Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Fredrich Yunadi

Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Adimaja

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan atau eksepsi Fredrich Yunadi terkait dakwaan perintangan proses penyidikan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Menurut jaksa, eksepsi Fredrich sudah seharusnya ditolak majelis hakim.

Hakim Tolak Gugatan Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto

"Kami mohon agar majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur KUHAP sebagai dasar perkara pidana atas nama Fredrich Yunadi, menyatakan pemeriksaan terdakwa Fredrich Yunadi dilanjutkan seturut dakwaan penuntut umum," ucap jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 22 Februari 2018.

Tanggapan itu disampaikan jaksa dengan terlebih dulu memaparkan sejumlah jawaban atas eksepsi Fredrich. Salah satunya yaitu berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengadili perkara Fredrich.

KPK Minta MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memiliki kewenangan Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa.

Selain itu, jaksa menanggapi tentang sewa kamar VIP untuk Novanto sebelum peristiwa kecelakaan dan tentang kode etik advokat yang disebut Fredrich. Menurut jaksa, hal itu telah masuk ke pokok perkara, sehingga jaksa menilai perihal itu tidak dapat masuk dalam eksepsi.

Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp2,25 Triliun

"Kami berpendapat sewa kamar VIP nomor 323 disusun berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam berkas acara penyelidikan. Selanjutnya, mengenai benar tidaknya peristiwa itu harus dibuktikan pokok perkaranya bukan dibahas dalam eksepsi," ucap jaksa.

"Tindak pidana atau sebagai tugas advokat dalam menjalankan profesinya maka sesungguhnya hal ini sudah masuk pembuktian pokok perkara dan bukan lingkup eksepsi," jaksa menambahkan.

Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr. Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.

Fredrich meminta Bimanesh membuat diagnosis beberapa penyakit, termasuk hipertensi, atas nama Novanto. Padahal, Bimanesh belum pernah memeriksa kesehatan Novanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya