Tragedi Pasuruan

Putra Syachoni Ditetapkan Sebagai Tersangka

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka tragedi pembagian sedekah di rumah Haji Syachoni di Gang Pepaya, Jalan dr Wahidin, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Putra kedua yang punya hajat, Faruk, ditahan di penjara Kepolisian Pasuruan mulai Selasa, 16 September 2008.

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso

”Anaknya yang mengelola acara itu,” ujar Juru Bicara Polisi, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira di Gedung Markas Besar Kepolisian, Jakarta Selasa, 16 September  2008. Sedangkan, Haji Syachoni saat ini berstatus saksi.

Abubakar menambahkan, Faruk dijerat Pasal 359 KUHP karena keaalpaannya menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman 5 tahun pidana menanti pria berambut panjang itu.

Semua Pihak Diminta Tunjukan Kedewasaan Politik dan Menerima dengan Lapang Dada Hasil Pemilu

Sebanyak 21 orang menjadi korban pembagian sedekah pada Senin, 15 September 2008. Para korban tewas karena kehabisan nafas dan terinjak-injak ketika antri untuk mendapatkan sedekah yang nilainya sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu. Menurut Abubakar, tempat pembagian sedekah di Pasuruan itu tidak memungkinkan. Apalagi pintu, antrian sangat kecil sementara orang yang berebutan ribuan. ”Sebaiknya ini jadi pelajaran,” tutup dia.

Gua Milana

Pemain Bintang Jakarta Pertamina Enduro Tampil di Laga Persahabatan Lawan Red Sparks

Sejumlah pemain bintang Jakarta Pertama Enduro tampil dalam laga persahabatan melawan Red Sparks

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024