Puluhan Ribu Baby Lobster Gagal Diselundupkan

Puluhan ribu baby lobster gagal diselundupkan.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.co.id.

VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 71.982 ekor. Lobster itu dimasukkan ke dalam 193 bungkus kemasan.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun menjelaskan, penggagalan tersebut dilakukan di terminal keberangkatan 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 22 Februari 2018.

"Baby lobster tersebut berjenis pasir dan mutiara, serta disembunyikan dalam empat buah koper dengan perkiraan nilai barang Rp14,4 miliar," katanya di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat, 23 Februari 2018.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Bea Cukai. Saat pemeriksaan awal, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang yang dicurigai. Namun, tidak menemukan barang bukti. 

Kemudian, petugas Bea Cukai melakukan analisis mendalam dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat, dan barang bawaan penumpang yang berada di kabin pesawat. 

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

"Berkat kejelian petugas, berhasil ditemukan empat koper yang berisi baby lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura," ungkapnya.

Sri Mulyani menambahkan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapan. Hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Indonesia.

Pelaku yang telah diamankan petugas berjumlah enam orang, yakni empat orang kurir atau pemilik bagasi dengan inisial MRB, YYA, AJ, PF, MRW, serta seorang pengendali berinisial PMW.

Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102 A huruf a Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang kepabeanan, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun. Dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta serta paling banyak Rp5 miliar.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang berlebihan di laut Indonesia, yang bisa mengakibatkan semakin menurunnya tangkapan nelayan," tutur Ani, sapaan Sri Mulyani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya