Polisi Usut Aktor di Balik Dugaan Suap Ketua Panwaslu Garut

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jendral Polisi Agung Budi Maryoto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan akan mengungkap aktor intelektual kasus dugaan suap terkait Pilkada Kabupaten Garut oleh tim sukses calon independen, Soni Sondani-Usep Nurdin, terhadap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto menjelaskan, kasus tersebut dipastikan tidak hanya berhenti pada tiga tersangka. Aktor intelektual suap dari pihak tim sukses akan segera diungkap.

"Sementara kan dari pemeriksaan, kan dari dia (Didin), kami nanti periksa lagi, konfrontasi. Yang penting yang harus bisa membuktikan yang menyuruh siapa? Kan gitu," ujar Agung di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin, 26 Februari 2018.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Dalam kasus tersebut, Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima uang Rp10 juta. Selain Heri, Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajat juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp100 juta dan satu unit mobil Daihatsu Sigra, dari tersangka Didin Wahyudin yang merupakan LO pasangan calon Soni Sondani-Usep Nurdin.

Kasus tersebut bermula saat tahapan pendaftaran dari perseorangan, Didin diduga melakukan suap agar pasangan Soni-Usep yang diketahui memiliki kekurangan jumlah e-KTP agar bisa diloloskan. 

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Menurut dia,  tak menutup kemungkinan pasangan Soni-Usep akan diperiksa dalam kasus tersebut. "Dalam rangka supremasi hukum, hukum harus ditegakkan, siapa saja yang berkaitan dengan ini kami proses," ujarnya menegaskan.

Adapun untuk penerima suap, polisi menjerat Heri dan Ade dengan pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangan pemberi suap, Didin, dijerat pasal 5 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Satgas Anti Money Politics Pilkada Jawa Barat, Sabtu, 24 Februari 2018. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya