Jika Ditahan KPK, Wali Kota Kendari Akan Diberhentikan

Adriatma Dwi Putra dan Sulkarnain sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Kamarudin Egi

VIVA - Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, bersama ayahnya Asrun yang kini menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara, terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain Adriatma dan Asrun, lima orang lainnya turut serta dibawa KPK di Polda Sultra.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Ali Akbar mengatakan, Adriatma akan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara jika yang bersangkutan telah ditahan KPK. Hal itu harus dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan kota Kendari tetap berjalan.

"Kalau hari ini ditahan maka prosesnya langsung kami tangani. Memproses pemberhentian sementara saudara ADP," kata La Ode kepada VIVA, Rabu, 28 Februari 2018.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Menurut dia, ini merupakan perintah undang-undang dan harus dilakukan karena persoalan hukum. Oleh karena itu, kata La Ode, ia masih menunggu keterangan resmi KPK. Setelah pergantian tersebut, otomatis Pemkot Kendari akan dipimpin wakil ADP yaitu Sulkarnain. "Kita tunggu KPK," katanya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Kendari berinisial ADP bersama ayahnya berinisial AS yang kini menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara, dikabarkan terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Selain keduanya, lima orang lainnya juga dibawa KPK ke Polda Sultra. Satu di antaranya seorang pengusaha pemilik distributor cat di Jalan Syeh Yusuf, samping Hotel Athaya Kendari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ADP dan AS tiba di Polda Sultra bersama KPK, Rabu, 28 Februari 2018, pukul 05.30 WITA.

Hingga saat ini ADP dan AS bersama lima orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Di depan ruang pemeriksaan tampak satu unit mobil pelat merah milik Pemkot Kendari dengan nomor polisi DT 1121 E. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya