Devi Cuci Uang Hasil Jual Narkoba Sebesar Rp6,4 Triliun

Pengungkapan TPPU narkotika sebesar Rp6,4 triliun
Sumber :
  • VIVA / Bayu Nugraha

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkotika sebesar Rp6,4 triliun. Pengungkapan ini berawal dari informasi hasil pemeriksaan (IHP) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya dugaan transaksi yang mencurigakan yang bersumber dari kasus narkotika.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Syahrul Yasin Limpo dengan TPPU

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Armand Depari mengatakan, awalnya pihak BNN mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK pada tahun 2017.

"Selama satu tahun kami baru berhasil mengungkap TPPU dengan menangkap tiga orang tersangka," kata Arman di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2018.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Tiga orang yang diamankan adalah Devi Yuliana, Hendi Ramli dan Freddy Heronusa. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda di Jakarta.

Arman menjelaskan, dalam waktu setahun melakukan penyelidikan pihaknya mendapati beberapa kesulitan untuk melacak aset dan keuangan para tersangka.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

"Tersangka atas nama Devi Yuliana mempunyai banyak sekali identitas sehingga kami sulit mengidentifikasi," katanya.

Adapun modus para tersangka melakukan pencucian uang dengan seolah-olah melakukan importir dari barang luar negeri dan memalsukan sebanyak 2.136 invoice agar dapat melakukan transaksi ke luar negeri.

"Sehingga dari mulai tahun 2014-2016 transaksi yang mereka lakukan sebesar Rp6,4 triliun. Dan terdapat beberapa negara yang menerima hasil transfer yang bersangkutan. Ada 14 negera seperti China, India, Jepang, Jerman, sampai Australia," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, pihak BNN menyita beberapa barang bukti di antaranya tiga unit apartemen, enam unit ruko, satu unit rumah, tiga unit mobil, dua unit ruko, sebidang tanah di kawasan Jaksel dan uang tunai Rp1,65 miliar.

"Total perkiraan sementara aset bernilai Rp65,96 miliar," katanya.

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pengungkapan ini merupakan salah satu upaya PPATK mencegah dan memberantas TPPU.

Menurutnya, dalam pelaksanaan rencana kerjanya PPATK ada tiga hal yang dilakukan yakni, pertama membantu dan mendukung penegak hukum dengan memberikan hasil pemeriksaan dan analisis. Kedua membantu mendukung otoritas dalam mewujudkan sistem keuangan yang akuntabel dan sehat serta ketiga mendukung dan membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

"Dalam konteks ini kami lakukan mendukung dan membantu penegak hukum. Output PPATK adalah hasil analisis pemeriksaan informasi dan rekomendasi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, PPATK memberikan informasi adanya dua kali transaksi mencurigakan sebesar Rp 2,4 triliun dan Rp 6,4 triliun.

"Ini direspon sangat baik oleh BNN dan kami harapkan respon dan kerja sama ini dapat berjalan lebih baik lagi," katanya.

Ia juga berharap, para institusi terkait dapat bekerja sama dan membongkar dan menuntaskan setiap TPPU. Menurutnya, saat ini ada tiga kasus yang menjadi perhatian dalam TPPU yakni korupsi, narkotika dan perpajakan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 137 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4, dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya