Dua Tahun Tetap, 2019 Gaji PNS Diusulkan Naik

Pegawai Negeri Sipil/Ilustrasi.
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA –  Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2019.

Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat

Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. Mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015,  masih juga belum ditetapkan.

"Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 1 Maret 2018.

Intip Gaji dan Hak ASN Kontrak alias PPPK Dibanding PNS

Ridwan menambahkan, jika nantinya usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.

Sementara itu, Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi menjelaskan, kenaikan gaji pokok PNS bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.

Kemenkeu Anggarkan Rp28,8 Triliun untuk Gaji ke-13 PNS-TNI/Polri 

Sebelumnya, pada siaran pers BKN tanggal 12 Februari 2018, BKN telah menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah
mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.

"Perlu kami informasikan bahwa kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," katanya.

Diketahui, untuk kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 sebesar 6 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya