Kapolri Laporkan Perkembangan Kasus Novel ke Presiden

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera memberi penjelasan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan kasus teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kapolri akan menjelaskan kasus ini usai melaksanakan ibadah umroh.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Pak Kapolri baru tiba umrah, mungkin satu atau dua hari ini beliau sudah siap memberikan keterangan ke Pak Presiden," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 2 Maret 2018.

Menurut Setyo, Kapolri selalu memberikan informasi terbaru soal perkembangan teror penyiraman air keras terhadap Novel. Hingga saat ini, pencarian pelaku masih dilakukan.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

"Selalu. Beliau selalu laporan ke Presiden," katanya.

Soal munculnya desakan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF), Polri menegaskan penyidik kasus teror ke Novel masih bekerja. Penyidik siap menindaklanjuti informasi soal dugaan pelaku.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

"TGPF itu juga nanti ujungnya ke penegakan hukum. Jadi kalau memang ada informasi sampaikan saja ke penyidik sekarang, kita lebih mendukung penegakan hukum secara normatif yang ada aturan," ujar Setyo.

Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada 11 April 2017 di kompleks rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel kemudian menjalani perawatan di Singapura selama hampir 10 bulan. Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap siapa pelakunya. Padahal, polisi sudah menyebar beberapa sketsa terduga pelaku.

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023