9 Tahun UU Diterbitkan, Mengapa Baru Menggerutu?

Ilustrasi-Mendengarkan musik
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Sejak sembilan tahun lalu, pemerintah telah mengatur tata cara berkendara di jalanan. Namun, baru kini mendadak ramai. Lantaran polisi menyebut mendengar radio atau musik di jalan bisa ditilang. Lalu mengapa baru kini kita menggerutu

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Juni 2009.

Ia merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 14 Tahun 1992, dan memiliki 22 bab dan 326 pasal dari sebelumnya 16 bab dan 74 pasal.

Hari Raya Nyepi 2024, Pemprov Bali Matikan Layanan Data Seluler dan IPTV

Belakangan, muncul perdebatan penafsiran di publik. Musababnya, kepolisian beranggapan mendengar radio juga dilarang. Sementara radio tidak secara tekstual tertulis dalam Pasal 106 ayat (1).

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Indonesia-Timor Leste Collaboration on Informatics Sectors

Begitu pun dengan di penjelasan Pasal 106 ayat (1). Dimana hanya dicantumkan bahwa, “Yang dimaksud dengan 'penuh konsentrasi' adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.”

"Kendaraan bermotor tidak konsentrasi dapat berpotensi pada masalah-masalah kecelakaan lalu lintas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jumat, 2 Maret 2018.

Atas penafsiran itu, publik banyak meributkan ketentuan itu. Dasar bahwa radio bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan memenuhi pelanggaran Pasal 106 ayat (1), pun dianggap mengada-ada.

"Tidak ada satu pun kata atau frasa dalam pasal tersebut yang secara tegas melarang seseorang untuk mendengarkan musik ketika berkendaraan," ujarnya.

"Belum ada penelitian ilmiah yang menjustifikasi  bahwa  mendengarkan musik secara normal mengakibatkan pengemudi kehilangan konsentrasi."

Lau bagaimana pendapat anda, sola penafsiran ini?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya