Jual Beli Jabatan PNS Marak di Level Pemerintah Daerah

Para Pegawai Negeri Sipil saat menjalani baris-berbaris beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA – Jual beli jabatan tampaknya lumrah terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN menaksir perputaran uang selama setahun dari praktik culas tersebut bisa mencapai triliunan rupiah.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Komisioner KASN, Tasdik Kinanto mengatakan, masih terjadinya praktik jual beli jabatan karena pemerintah daerah belum serius dan konsisten membangun merit sistem atau kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

Hal ini disampaikan Tasdik usai menggelar pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta Jumat, 2 Maret 2018. 

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Selatan sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany ini membahas soal pola pengisian jabatan dan mekanisme pemberhentian ASN.

Tasdik mengakui persoalan jual beli jabatan ini menjadi pekerjaan rumah pihaknya bersama pemerintah daerah. 

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

"Selama ini merit sistem belum dibangun secara sungguh-sungguh dan belum dibangun secara konsisten sehingga kami harus bekerja keras bangun sistem," kata Tasdik di KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Pelantikan pejabat Kota Tangsel dilakukan pada Rabu dini hari

Ilustrasi pelantikan pejabat ASN di daerah.

Selain itu, Tasdik mengakui masih terjadinya praktik jual beli jabatan karena lemahnya pengawasan kepada Pemda. Untuk itu, selain beupaya membangun merit sistem, KASN akan berupaya maksimal mengawasi proses pengisian jabatan dan pembinaan terhadap ASN.

Menurutnya, pengawasan dan pembinaan ini juga harus diikuti dengan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap para pelaku jual beli jabatan.

"Kami bangun sistemnya. Proses seleksi pengisian jabatan harus dilakukan secara terbuka dan kami dari KASN melakukan pengawasan. Sistemnya kami bangun dan pengawasan ditingkatkan serta pembinaan lebih lanjut. Kalau ditemukan ada praktik-praktik seperti itu ya kami harus tegas mengambil keputusan," kata Tasdik.

Tasdik menjelaskan, pertemuan dengan KPK pada hari ini membahas upaya-upaya untuk menghentikan praktik jual beli jabatan. Diungkapkan, KPK, Apeksi dan KASN sedang memformulasikan sistem dan pengawasan soal rotasi dan mutasi jabatan ASN supaya tidak dinodai praktik jual beli jabatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantik 8 pejabat baru

Gubernur Anies Baswedan saat melantik delapan pejabat baru di Pemprov DKI Jakarta.

Dalam kesempatan sama, Airin menambahkan, Apeksi, KASN dan KPK sedang berupaya cari solusi agar praktik jual beli jabatan tak terus terulang. Hal ini, menurutnya, penting supaya reformasi birokrasi di Indonesia dapat berjalan.

"Jadi ada beberapa hal yang disinkronkan masalah apa yang jadi hambatan sambil diskusikan dengan KPK dan KASN untuk mencari solusi terbaik seperti apa. Sehingga reformasi birokrasi berjalan dengan baik di wilayah masing-masing di Indonesia," kata Airin.

Diketahui, KPK telah berulang kali membongkar dan menjerat kepala daerah yang terlibat praktik jual beli jabatan. Beberapa di antaranya Bupati Klaten, Sri Hartini dan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Dan KPK meyakini praktik jual beli jabatan pun terjadi di sejumlah daerah lainnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya