Direvisi, Pengguna GPS di Jalan Bukan Sasaran Tilang Polri

Ilustrasi polisi tilang kendaraan yang melanggar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA – Menggunakan global positioning system atau GPS, mendengarkan radio atau musik, dan merokok di dalam mobil, tidak akan kena tilang selama operasi keselamatan berlalu lintas pada tanggal 5-25 Maret 2018.

Aksi Pria Rebahan Sambil Bawa Motor di Depok Viral, Didenda Rp750 Ribu

"Kalau ngerokok enggak (dilarang), kecuali nonton video. Kalau GPS kan enggak terus lihat HP, kan ada suara petunjuk arah," kata AKP Ali Rahman, Kasatlantas Polres Serang Kota, saat ditemui di kantornya, Senin 5 Maret 2018.

Meski begitu, bagi pengendara yang merasa lelah saat mengemudi, Ali menyarankan, lebih baik pengemudi beristirahat di rest area atau lokasi peristirahatan lainnya.

Heboh! Pengendara di Gowa Ditilang Disuruh Transfer Rp350 Ribu ke Rekening Pribadi Polisi

"Apalagi, kalau perjalanan jauh, ada alasan ngerokok ngilangin ngantuk, kalau ngantuk ya istirahat dulu," terangnya.

Polisi berpeci saat gelar razia di Kota Depok, Jawa Barat.

Perangkat Safety Ini Suka Dilanggar Pengemudi, Awas Ditilang Polisi

Dalam akun Instagram NTMC Polri, Kakorlantas Irjen Pol Royke Lumowa menerangkan, tidak ada larangan merokok saat berkendara. Hal yang sama pun berlaku bagi yang mendengarkan musik di dalam mobil, sehingga sebenarnya yang dilarang, yakni menonton video atau televisi.

Hal ini telah di atur dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 pada Pasal 106 ayat 1; 'Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi’ adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan, sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.'

Jika hal itu dilanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 283, yakni; 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.'

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya