Kejaksaan Hitung Untung-Rugi Biaya Usut Suap BPN Semarang

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samudji, dalam konferensi pers tentang penangkapan empat oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional setempat yang diduga menerima suap pada Senin, 5 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Kejaksaan Negeri Semarang bimbang mengusut kasus dugaan suap di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Kasus itu terungkap setelah empat pejabat BPN ditangkap tangan pada Senin, 5 Maret 2018.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samudji, mengaku masih mempertimbangkan mengenai detail kasus suap yang menjerat oknum BPN itu. Namun ia berterus terang masih pikir-pikir untuk mengusutnya hingga tuntas, terutama karena biaya penyelidikan dan penyidikan sampai eksekusi tak sebanding dengan nilai suap yang cuma Rp32 juta.

"Begini, ini kan (nilai dugaan suapnya) Rp32 juta. Kenapa kita dalami, kita pertimbangkan: biaya penyelidikan, biaya penyidikan, penuntutan, biaya eksekusi itu jumlahnya jauh lebih besar (daripada nilai dugaan suap)," kata Dwi di kantornya pada Selasa, 6 Maret 2018.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Dwi tak memungkiri ragu-ragu membereskan kasus itu, terutama karena alasan segi keuntungan negara yang diperkirakan justru negara malah merugi. “Jangan-jangan kita menyidangkan malah rugi.”

“Ini yang harus kita pikirkan. Saya enggak mau negara sudah dirugikan, malah rugi lagi. Ini kan uang yang diambil bukan uang negara, uang dari masyarakat," katanya.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Empat oknum BPN, yaitu WR, S, F dan J, telah diperiksa di kantornya. Namun satu di antara mereka, Kepala BPN, masih berstatus terperiksa atau saksi. Jaksa masih mempelajari kasus itu dan tersedia waktu paling lama tiga hari untuk memeriksa saksi-saksi.

Empat pejabat BPN itu sebelumnya ditangkap di kantor BPN Jalan Ki Mangun Sarkoro nomor 23 sekira pukul 16.00 WIB. Kejaksaan juga menyita barang bukti uang Rp32 juta dalam sembilan amplop.

Siapa okunum yang menyuap BPN, Dwi enggan mengungkapnya. Ia hanya menjelaskan bahwa penyerahan sejumlah uang ke BPN itu berkaitan pengurusan hak-hak atas tanah di Kota Semarang. 

"Di BPN kan ada banyak. Tidak hanya sengketa tanah, tapi perpanjangan, HGB, dan lain-lain. Kebetulan saat kita amankan ada satu orang menyerahkan uang dan masih kita dalami," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya