Kejaksaan Temukan Uang Suap Lebih Besar dari BPN Semarang

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samudji, dalam konferensi pers tentang penangkapan empat oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional setempat yang diduga menerima suap pada Senin, 5 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Satu dari empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang yang terjaring operasi tangkap tangan Kejaksaan Negeri setempat resmi ditetapkan tersangka. Pejabat itu berinisial WR, Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Pertanahan.

Viral Pungli di Trotoar Depan Gedung DPR, Heru Budi: Sudah Ditertibkan

WR ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti lain usai ditangkap di kantornya pada Senin, 5 Maret 2018. Barang bukti itu ialah uang senilai Rp600 juta. Uang ditemukan dalam penggeledahan rumah, kendaraan, dan tas milik WR. 

"Kini WR telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samudji, di kantornya pada Rabu, 7 Maret 2018.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka

Tiga orang lain yang ditangkap pada Senin itu, yaitu Kepala BPN berinisial SR dan dua stafnya J dan F, masih berstatus saksi. Namun mereka terus diperiksa untuk mengetahui apakah ada keterkaitan kasus dugaan pungutan liar di BPN.

Dalam operasi tangkap tangan pada Senin lalu, Kejaksaan menyita barang bukti suap senilai Rp32 juta dari meja WR. Uang yang ditaruh dalam sembilan amplop itu diduga uang pungutan liar perizinan bidang pertanahan. 

KPK Periksa 19 Napi Korupsi soal Kasus Pungli Rutan, Usut Penggunaan Ponsel untuk Pesan Makan

Dwi yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan akan menjerat tersangka dengan pasal 11 atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hitung untung-rugi

Kejaksaan sempat bimbang untuk mengusut kasus suap itu karena barang bukti uang dari operasi tangkap tangan yang tak seberapa. Kejaksaan beralasan, biaya penyelidikan dan penyidikan sampai eksekusi tak sebanding dengan nilai suap yang cuma Rp32 juta.

"Begini, ini kan (nilai dugaan suapnya) Rp32 juta. Kenapa kita dalami, kita pertimbangkan: biaya penyelidikan, biaya penyidikan, penuntutan, biaya eksekusi itu jumlahnya jauh lebih besar (daripada nilai dugaan suap)," kata Dwi dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 6 Maret 2018.

Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dwi tak memungkiri ragu-ragu membereskan kasus itu, terutama karena alasan segi keuntungan negara yang diperkirakan justru negara malah merugi. “Jangan-jangan kita menyidangkan malah rugi.”

“Ini yang harus kita pikirkan. Saya enggak mau negara sudah dirugikan, malah rugi lagi. Ini kan uang yang diambil bukan uang negara, uang dari masyarakat," katanya.

Namun sehari kemudian, setelah pemeriksaan kepada keempat orang yang ditangkap dan sejumlah penggeledahan, Kejaksaan menemukan bukti lain, yaitu uang yang diduga uang suap dan nilainya lebih besar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya