- VIVA.co.id/Twitter @HolyKaaba
VIVA – Kementerian Agama memberlakukan kebijakan baru pada musim haji tahun 2018, yaitu calon jemaah yang meninggal dunia sebelum keberangkatan, otomatis dapat digantikan oleh ahli warisnya.
Bagi ahli waris yang menggantikan dan memiliki dokumen pendukung, bisa langsung berangkat sesuai dengan jadwal kelompok terbang atau kloter tanpa perlu mendaftar lagi.
"Kalau dulu CJH (calon jemaah haji) meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh siapa pun. Kalau sekarang, sudah masuk estimasi, maka boleh digantikan oleh ahli waris," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah pada Kementerian Agama, Nizar Ali, usai peresmian revitalisasi gedung Asrama Haji di Padang, Sumatra Barat, pada Rabu, 7 Maret 2018.
Orang yang dibolehkan menggantikan calon haji yang wafat, menurut Nizar, merupakan ahli waris yang sebelumnya sudah ditunjuk oleh si calon. Kebijakan itu tak lain guna memberikan keadilan bagi calon haji yang sudah lama menunggu keberangkatan, namun tiba-tiba wafat.
Selain itu, Kementerian Agama juga akan memberikan prioritas kepada calon haji yang sudah lanjut usia. Hingga tahun 2019, masih ada 20 ribu yang akan diberangkatkan, sebagian besar di antaranya berusia 80 tahun. ”Ke depannya nanti, yang berhaji tinggal yang berusia muda," katanya. (ase)