Kebijakan Baru Haji 2018: Calon Wafat Diganti Ahli Waris

Aktivitas jemaah haji seluruh dunia saat mengelilingi Kakbah saat puncak ibadah haji tahun 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Twitter @HolyKaaba

VIVA – Kementerian Agama memberlakukan kebijakan baru pada musim haji tahun 2018, yaitu calon jemaah yang meninggal dunia sebelum keberangkatan, otomatis dapat digantikan oleh ahli warisnya.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Bagi ahli waris yang menggantikan dan memiliki dokumen pendukung, bisa langsung berangkat sesuai dengan jadwal kelompok terbang atau kloter tanpa perlu mendaftar lagi.

"Kalau dulu CJH (calon jemaah haji) meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh siapa pun. Kalau sekarang, sudah masuk estimasi, maka boleh digantikan oleh ahli waris," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah pada Kementerian Agama, Nizar Ali, usai peresmian revitalisasi gedung Asrama Haji di Padang, Sumatra Barat, pada Rabu, 7 Maret 2018.

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak

Orang yang dibolehkan menggantikan calon haji yang wafat, menurut Nizar, merupakan ahli waris yang sebelumnya sudah ditunjuk oleh si calon. Kebijakan itu tak lain guna memberikan keadilan bagi calon haji yang sudah lama menunggu keberangkatan, namun tiba-tiba wafat.

Selain itu, Kementerian Agama juga akan memberikan prioritas kepada calon haji yang sudah lanjut usia. Hingga tahun 2019, masih ada 20 ribu yang akan diberangkatkan, sebagian besar di antaranya berusia 80 tahun. ”Ke depannya nanti, yang berhaji tinggal yang berusia muda," katanya. (ase)

Presiden Jokowi: Selamat Idul Fitri 1445 H, Semoga Kita Bisa Saling Memaafkan
Ilustrasi ibadah haji.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Pihak Arab Saudi telah memberi peringatan serius terkait potensi penyalahgunaan visa non-haji pada musim haji 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024