Pengacara Bandingkan Ba’asyir dengan Xanana Gusmao dan Ahok

Tim Pembela Muslim, Mahendradatta
Sumber :
  • VIVA/Fajar Shodiq

VIVA – Kuasa hukum terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, menyebut sudah tiga kali utusan Presiden bertemu dengan keluarga kliennya. Terakhir, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengunjungi keluarga Ba'asyir dan menawarkan penahanan di rumah.

Indonesia and Timor Leste Encourage Completion of Border Negotiations

"Menhan mungkin yang dalam penyampaian kepada keluarga adalah atas rasa kemanusiaan, bagaimana sisa proses pemidanaan ini di rumah, itu yang disampaikan Menhan kepada keluarga," kata Michdan di kantor Tim Pengacara Muslim di Jakarta pada Rabu, 7 Maret 2018.

Michdan menilai positif rencana itu. Dia mengusulkan kepada keluarga untuk merespons tawaran itu demi kesehatan Ba'asyir yang usianya juga sudah sangat tua. Lagi pula, sesuai saran dokter, proses penyembuhan kesehatan Ba’asyir akan lebih efektif kalau bersama keluarga.

Momen PM Timor Leste Cium Tangan Menlu Retno Marsudi, Disaksikan Presiden Jokowi dengan Senyum

Namun, kemudian Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemindahan ke rumah itu tidak memungkinkan dari aturan perundangan. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto juga lebih memilih memindahkan Ba'asyir ke lembaga pemasyarakatan yang lain.

Tim Pengacara Muslim kemudian heran dengan perbedaan pandangan Ryamizard dengan Yasonna dan Wiranto. TPM menyebut penahanan di luar lapas sudah pernah dilakukan pemerintah.

Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM Timor Leste Xanana Gusmao di Bogor, Ini Hasil Kesepakatannya

TPM mencontohkan penahanan rumah terhadap tokoh politik Timor Leste Xanana Gusmao. Begitu juga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak ditahan di lapas melainkan di tahanan Markas Komando Brimob. Mereka mencontohkan ada napi-napi terorisme lain juga yang ditahan di rumah tahanan, bukan lapas.

"Terus terang kami harus mengoreksi Wiranto dan Yasonna. Selain dari contoh mereka yang dimasyaratkan tidak di Lapas, itu sudah banyak. Dimulai dari Xanana, dan yang paling terkenal adalah Ahok, yang dimasyarakatkan tidak di Lapas," kata Mahendradatta, advokat lain anggota TPM.

Menkumham, kata Mahendradatta, punya hak dan kewenangan untuk mengubah suatu tempat seperti rutan dan tempat lain menjadi lapas. TPM menginginkan rumah menjadi lapas bagi Ba'asyir selanjutnya.

"Apalagi Ustaz udah extraordinary, yang sudah terlalu tua. Kalau bisa Ustaz selesaikan pemasyarakatannya di rumah, hanya itu, tidak ada pindah-pindah Lapas," katanya.

Pemerintah memutuskan Ba’asyir dipindahkan dari lokasi pemenjaraannya sekarang di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke lapas yang terletak di Klaten, Jawa Tengah. Pemindahan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Wiranto menyampaikan keputusan pemindahan diambil dengan pertimbangan rumah Baasyir juga terletak di Klaten.

"Yang bersangkutan kita pindahkan saja ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang dekat dengan rumah yang bersangkutan, kira-kira di Klaten," ujar Wiranto di Jakarta Pusat pada Senin, 5 Maret 2018.

Yasonna Laoly menyatakan bahwa Ba'asyir atau siapa pun tak bisa menjadi tahanan rumah. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hukuman atas Ba’asyir juga disebut sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht.

"Mana bisa jadi tahanan rumah? Kan undang-undang tidak (mengatur) demikian," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin 5 Maret 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya