Penghina Prabowo dan Habib Rizieq di Facebook Diciduk

Bareskrim Polri menangkap penghina Prabowo di Facebook
Sumber :
  • VIVA / Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap seorang pelaku penyebaran hoax sekaligus pelaku penghinaan pejabat dan tokoh negara pada Rabu malam, 7 Maret 2018. Pria berinisial KB (30) tersebut juga melakukan penyebaran hoax seputar kebangkitan PKI dan penganiayaan ulama.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengungkapkan, KB juga menghina tokoh negara seperti Prabowo Subianto, KH Said Aqil, Megawati Soekarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab. Dalam melakukan hal tersebut, KB menggunakan akun lain yang sudah diretas.

"Yang bersangkutan memposting dan menggunakan akun milik orang lain yang berhasil dihack," ujar Irwan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 8 Maret 2018.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Menurut Irwan, dalam penyelidikan awal terdapat tiga sampai lima akun diretas. Namun, menurut Irwan, dalam pemeriksaan lanjutan diketahui KB juga bisa mengambil alih kurang lebih 1.000 akun Facebook milik orang lain. Namun, Irwan enggan menjelaskan bagaimana praktik tersebut dilakukan.

"Nanti kalau dikasih tahu caranya nanti banyak yang mencontoh dan mengikut," ujar Irwan.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Konten hoax tersebut, kata Irwan, disebar pelaku melalui akun Facebook retasan. Irwan menambahkan, pelaku KB merupakan S1 sarjana teknik IT, yang mengaku pernah berprofesi sebagai wartawan dan menjaga warnet di Cakung, Jakarta Timur.

Selain itu, KB membuat blog palsu dengan mencantumkan nama media nasional untuk menyebarkan konten tersebut. Tak hanya itu, KB juga disebut polisi menyebarkan konten porno dalam Facebook.

"Dia juga membuat (akun) Blogspot, hampir semua media ada di sini, misalnya MI, detik, Tempo. Hampir semua ada," ujarnya.

Soal motif, lanjut Irwan, secara ideologi KB merasa sebagai kaum minoritas di negara ini. "Merasa sakit hati atas berbagai pemberitaan-pemberitaan di media yang mendiskreditkan salah satu agama atau agama yang dianut," kata Irwan.

Sementara itu, KB mengaku tidak mendapatkan pesanan dari siapa pun. Namun, dia menikmati hasil keuntungan finansial dari adanya pengunjung yang membuka halamannya.

"Kalau saya enggak ada unsur atau dibayar siapa pun gitu, atau motif siapa yang bayar atau apa, enggak ada," kata KB.

Ia mengaku hanya berusaha mencari makan dalam melakukan tindakan kriminal ini. "Ya paling dapat dua ratus ribu, tiga ratus ribu," kata dia.

Dalam melakukan perbuatannya, belum diketahui adanya keterkaitan KB dengan tindakan penyebaran hoax lain. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya