Seorang Lesbian Cabuli Keponakannya di Aceh

Seorang wanita lesbian ditangkap polisi gara-gara mencabuli bocah perempuan keponakannya di Banda Aceh, Aceh, pada Kamis, 8 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Seorang wanita dewasa di Banda Aceh, mencabuli bocah perempuan berusia tujuh tahun. Korban justru keponakan pelaku.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Pelaku yang berinisial SS, berusia 28 tahun, mengakui perbuatannya setelah ditangkap polisi. Wanita lesbian itu berterus terang mencabuli korban yang sedang tidur di dalam kamar tersangka.

Mulanya, ketika korban tidur telentang di kamarnya, pelaku merasa bergairah, lalu langsung membuka celana korban. Pelaku, kemudian memasukkan jari telunjuknya di kemaluan korban. Saat itu, korban terbangun karena merasa sakit.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

“Tersangka ini langsung mengancam korban, agar tidak mengatakan perbuatannya ke orangtuanya,” kata Inspektur Polisi Dua Septian Intan Putri, kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Banda Aceh, dalam konferensi pers di Banda Aceh pada Kamis 8 Maret 2018.

Tak sampai di situ saja aksi SS. Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang apabila korban mau meladeni nafsu bejatnya. Setelah dengan jari, pelaku juga memasukkan lidi dan pensil tulis dalam kemaluan korban.

Polisi Blak-Blakan Soal Viral Petugas Damkar Diduga Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

“SS melakukan hal itu berulang kali dengan lidi dan pensil, sebelum nenek korban memanggil korban untuk melanjutkan tidur siangnya,” katanya.

SS akhirnya ditangkap, karena ibu korban mengadu ke polisi atas perbuatan pelaku. Sebab, korban mengalami sakit di kemaluannya. “Korban juga trauma saat itu,” kata Septian.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh. Tanpa perlawanan, ia diboyong ke Markas Polresta setempat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya