KPK Periksa Perdana Keponakan Novanto Sebagai Tersangka

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Irvanto diperiksa dalam kapasitas mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada awak media, Jumat, 9 Maret 2018.

Sebelumnya, untuk merampungkan kasus ini, KPK telah memeriksa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dalam perkara e-KTP, Irvanto diduga menerima US$3,5 juta yang sejatinya untuk Setya Novanto. Ia juga diduga turut serta merancang skandal proyek yang menelan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun itu.

Selain Irvanto, penyidik juga telah menjerat Made Oka Massagung, dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugianana Sudihardjo. Adapun Setya Novanto kini telah menjalani persidangan dengan perkara yang sama.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka terkait kasus e-KTP. Kedua tersangka itu adalah Irvanto Hendra Pambudi dan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Massagung.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

"KPK temukan bukti untuk tetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. IHP dan MOM selaku swasta," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2018.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024