Pemerintah: Belum Ada Laporan Kebocoran Data

Ilustrasi SIM card.
Sumber :
  • Flickr/Simon Yeo

VIVA – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan belum ada satu pun orang yang melaporkan padanya terkait penyalahgunaan data registrasi nomor seluler. Isu tersebut menurutnya hanya beredar di media sosial.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

"Satu pun belum ada yang melaporkan pada kami. Hanya baca di media sosial dan media massa," kata Zudan dalam diskusi di warung daun, Jakarta, Sabtu 10 Maret 2018.

Senada dengan Zudan, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, Henry Subiakto mengatakan hal sama. Menurutnya, isu tersebut hanya beredar di media sosial.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

"Yang ribut di media sosial, menjadi bagian dinamika bangsa kita. Negatifnya buat kita cemas, khawatir. Tapi manfaatnya jadi ada ruang buat kita jelaskan," kata Henry pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, beredar kabar bocornya sejumlah data pribadi penduduk di media sosial. Kebocoran tersebut bersamaan dengan momen pemerintah yang meluncurkan program registrasi data seluler.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Sebelumnya, Registrasi ulang terverifikasi Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga, tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Pendaftaran kartu prabayar selular ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar, baik yang baru maupun lama. Program ini dimulai pada 31 Oktober 2017 kemarin dan kartu akan berakhir pada 28 Februari 2018. Setelahnya dilakukan pemblokiran secara bertahap.

Pelanggan kartu SIM tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat hendak melakukan registrasi ulang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya