Sopir Taksi Online Dapat Subsidi dari Kemenhub

Para sopir taksi berunjuk rasa dengan mogok beroperasi di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa pagi, 11 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Maret ini memberikan subsidi kepada 200 supir taksi online mendapatkan SIM A-Umum. SIM A-Umum menjadi persyaratan wajib bagi sopir taksi konvesional maupun online agar bisa beroperasi.

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan syarat memiliki SIM A-Umum ini sebagai upaya perlindungan kepada pengguna.

“Program ini bukan merupakan pelanggaran terhadap status quo yang sebelumnya Kemenhub yang disepakati dengan organisasi taksi online. Ini adalah jalan tengah bagi semuanya,” jelas Menhub usai meluncurkan program ‘Pembuatan SIM A-Umum Kolektif’ di Satlantas Poltabes Kota Yogyakarta Minggu 11 Maret 2018.

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

Selama satu bulan ini, Kemenhub memberikan subsidi sebesar Rp200.000 per sopir yang ingin mendapatkan SIM A-Umum di sepuluh kota besar Indonesia.

Dengan batas waktu satu bulan, Kemenhub bersama Polri tidak akan melakukan tindakan penilangan hingga awal April depan kepada pengemudi yang tidak memiliki SIM A-Umum.

Top Trending: Kisah Nyata Konser Ghaib hingga 3 Personel Polsek Main Kartu

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo menyatakan saat ini khusus Kota Yogyakarta Kemenhub memberikan subsidi kepada 200 pendaftar pertama.

“Kita akan mengusulkan penambahan pemberian subsidi untuk Sleman dan Bantul masing-masing 200,” jelasnya.

Disinggung mengenai kuota taksi online yang boleh beroperasi, Sigit menyatakan hal itu sesuai dengan peraturan gubernur yang sudah dikeluarkan sebanyak 500 unit.

Tapi dia pesimis jumlah itu akan tercukupi tahun ini. Pasalnya hingga awal Maret lalu, taksi online yang resmi mendaftarkan via koperasi hanya mencapai 84.

“Kami akan lebih mensosialisasikan program ini, agar semua pengemudi mengerti. Tidak terkecuali taksi konvensional,’ jelasnya.

Bersamaan dengan kedatangan Menhub yang didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sejumlah sopir taksi online yang tergabung di Front Indonesia DIY berunjuk rasa menentang aturan baru ini.

“Ini menyalahi kesepakatan yang sudah ada. Pembatalan Permenhub 108 sudah mengayomi semua pihak dan persyaratan memiliki SIM A-Umum tidak boleh dilakukan. Ini pemaksaan,” jelas Ketua Front Indonesia DIY Nurhadi.

Ia berharap sebelum program ini dijalankan seharusnya dilakukan diskusi dulu. Nurhadi juga akan mengundang kalangan sopir taksi online yang sudah mengurus SIM A-Umum nanti untuk mempertanyakan alasannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya